Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus First Travel, Hotman Paris Pastikan Syahrini Hadir, Jaksa Ungkap Hal Lain

Hari ini Syahrini terdaftar sebagai salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus First Travel.

Editor: Sakinah Sudin
Syahrini dan Bos First Travel 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, berlangsung hari ini, Senin (2/4/2018) pagi.

Penyanyi Syahrini dikabarkan hadir sebagai saksi.

Hari ini Syahrini terdaftar sebagai salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

JPU menjadwalkan pemanggil terhadap dua orang sebagai saksi dipersidangan.

Hotman Paris selaku kuasa kuasa hukum Syahrini mengatakan siap hadir bersama kliennya dalam persidangan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (2/4/2018).

Hal itu disampaikan Hotman melalui postingan akun istagram miliknya @hotmanparisofficial pada Minggu (1/4/2018).

"Besok (hari ini) jam 9 pagi, Hotman dan Syahrini akan tampil di Pengadilan Nageri Depok," kata Hotman.

"Hotman dan Syahrini akan tampil di Pengadilan Negeri Depok besok hari Senin jam 9 pagi dalam kasus First Travel," tambahnya.

Selain itu, dalam video tersebut, Hotman memastikan kliennya akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sesuai dengan aturan hukum.

"Besok (hari ini) anda akan lihat. Tidak ada yang ditutupi. Dari segi hukum oke," lanjut Hotman.

JPU Belum Mendengar

Sementara itu, JPU Tiazara Lenggogeni belum bisa mestikan apakah pelantun 'sesuatu' itu akan hadir dalam persidangan bos First Travel.

"Kami belum mendengarnya (datang atau tidak). Tapi kalau sudah konfirmasi melalui instagram iya baguslah," kata Tiazara saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/4/2018).

Lebih lanjut, Tiazara berharap Syahrini bisa datang dan bersaksi di persidangan.
Pasalnya, JPU menilai, keterangan Syahrini sangat dibutuhkan dalam persidangan bos First Travel.

"Sangat membantu JPU sekali kalau dia (Syahrini) beneran datang," tambah Tiazara.
Selain Syahrini, kata Tiazara, JPU juga menjadwalkan saksi lain yang berasal dari London, Inggris.

"Jadi rencananya besok dua orang," terang Tiazara.

Diketahui, First Travel pernah mengendorse Syahrini untuk mempromisikan paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah.

First Travel menggaet artis sebagai salah satu media promosi selain dengan mem-post di Facebook resmi perusahaan itu.

Syahrini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Bareskrim Polri.

Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved