Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Abu Tours Diseret ke Pengadilan, Ini Tuntutan Jamaah dan Agen

Sementara pihak termohon adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Tim Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima aduan para jamaah PT Abu Tours, Senin (2/4/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilik sekaligus Presiden Direktur PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzah Mamba (35) kembali mendapat masalah baru.

Sejumlah agen jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) mengajukan upaya hukum lewat sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Makassar.

Upaya hukum ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada calon jamaah haji dan umrah yang batal diberangkatkan oleh biro perjalanan haji tersebut.

Pemohon atau agen jamaah yang mengajukan PKPU yakni Harmawati, Nurhayati dan Syalbiah. Ketiga agen jamaah ini mewakili 1.282 calon jamaah Abutours.

Sementara pihak termohon adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrisnya Nurzyariah.

"Permohonan kita sudah masukan dari tanggal 16 Maret 2018. Dan sekarang sedang berproses di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar," kata Kuasa Hukum pemohon PKPU, Ridwan Bakar.

Ridwan Bakar menjelaskan dalam permohonan PKPUn selain 3 orang agen ini, terdapatnya juga 6 agen yang lain atau biasa disebut kreditur.

Mereka mengajukan PKPU merupakan hak untuk mendapatkan kepastian hukum dari Biro perjalanan Haji dan Umrah Abutours, baik itu pengembalian dana atau pemberangkatan jemaah.

"Karena langkah hukum yang kita ambil adalah PKPU tentu harapan para agen ada kejelsan dari Abutours mengenai uang yang telah disetorkan," sebutnya.

Adapun keseluruhan nominal yang telah disetor oleh 9 agen ini sejumlah Rp. 29.960.957.500. Sementara yang telah jatuh tempo (yang seharusnya sudah jawal berangkat) sejumlah Rp. 18.203.546.000.

Selain agen ada juga satu Vendor (Perusahaan Penyedia Tiket) yang mempunya tagihan ke Abutours sejunlah Rp. 2.612.900.000.

"Nanti apabila permohonan diterima, seluruh jemaah bisa mendaftarkan tagihannya," ujarnya.

Sebelumnya Abu Hamzah ditahan Polda Sulsel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran calon jamaah umrah sebanyak 86 ribu

Tersangka Hamzah dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Abu Tours dianggap telah gagal total, karena tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya. Oleh karena itu, sejak awal 2018 Abu Tour diselidiki.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved