AJI Kota Makassar Kecam Kekerasan Jurnalis di Ambon Maluku
Aksi kekerasan dan menghalang-halangi kerja Jurnalis jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jurnalis di Kota Ambon mengalami tindak kekerasan dan intimidasi dari pasangan calon Pilgub di Maluku saat sedang menjalankan tugas, Kamis (29/3/2018).
Korbannya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Abdul Karim Angkotasan bersama wartawan Rakyat Maluku, Sam Hatuina.
Keduanya mengalami intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan calon Gubernur, Said Assagaf bersama beberapa orang lainnya.
Kekerasan terhadap jurnalis di Kota Ambon telah mencederai semangat kebebasan pers dan demokrasi. Kejadian itu memantik kecaman dari berbagai pihak salah satunya AJI Kota Makassar.
Baca: Wisatawan Berpose Tak Sewajarnya di Wisata Toraja Dibekuk Polisi di Maluku
Ketua AJI Makassar Qodriansyah Agam Sofyan mengatakan, tindakan dari calon Gubernur petahana terhadap jurnalis yang menjalankan tugas harus dikecam.
Kata Qodriansyah, tindakan kekerasan adalah merupakan gaya lama yang dapat merusak semangat kebebasan pers dan demokrasi dalam mejalankan tugas.
Aksi kekerasan dan menghalang-halangi kerja Jurnalis jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Tindakan kekerasan dan intimidasi itu jelas telah melanggar konstitusi, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demi keadilan dan demokrasi, para pelaku harus ditangkap dan diadili", jelas Agam.
Agam menyebutkan, kejadian semacam ini dapat terjadi dimana saja, terutama memasuki tahapan Pilkada serentak, termasuk Sulsel.
Sehingga selama mental pejabat atau kandidat tidak mengahargai kebebasan pers, bukan tidak mungkin kekadian serupa dapat dialami jurnalis lain.
Baca: AJI Makassar Gelar Aksi Jurnalis Bukan Juru Kampanye
Selain itu, perlu peran dan perhatian serius aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Agar segala bentuk kekerasan yang menimpah jurnalis, terutama berkaitan dengan pemberitaan atau kerja jurnalistik ditangani dengan serius.
Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi kasus serupa secara berulang-ulang.
Peristiwa itu bermula saat korban bersama sejumlah wartawan lainnya sedang menulis dan mengolah bahan berita di salah satu rumah kopi, Jl Sam Ratulangi, Ambon.
Di tempat yang sama, di meja yang lain, cagub petahana Said Assegaf bersama tim suksesnya juga berada di sana.
Bahkan terlihat beberapa aparatur sipil negara (ASN)/ kepala dinas Pemprov Maluku ikut duduk di sisi meja tersebut.
Melihat pemandangan itu, salah satu jurnalis, Sam Hatuina mengambil gawai lalu memotret/ mendokumentasikan aktivitas cagub bersama tim sukses dan ASN tersebut.
Menurut Abdul Karim, para pejabat yang duduk bersama calon gubernur itu di antaranya, Sekda Maluku Hamin Bin Taher, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ismail Usehamu, Kadia Pendidikan Kota Ambon, Saleh Thio, staf ahli Gubernur Maluku Husen Marasabessy serta beberapa pengurus Parpol pendukung.
Mengetahui aktivitasnya direkam, staf ahli gubernur Maluku, Husen Marasambessy langsung mengintimidasi Sam untuk menghapus foto tersebut.
"He oce foto-foto apa,? Ambil dia Hp itu la hapus foto-foto itu. Sabarang saja, hapus, polisi mana, polisi mana, ini bukan kampanye" ujar Abdul Karim menirukan perkataan Husen berdialeg Ambon.
Tidak hanya stafnya, calon gubernur Maluku Said Assagaff juga ikutan mendesak Sam menghapus gambar tersebut.
" Kamu hapus foto itu, sapa suru kamu foto, ambil hp itu lalu hapus foto-foto itu dari dia hp. banting akang saja," seru calon gubernur.
Sembari itu beberapa pria berbaju preman menghampiri Sam dan merampas gawai serta mengintimidasinya.
Bahkan memaksa korban membuka kunci tombol gawai miliknya dengam nada emosi.
Melihak kejadian itu sejumlah wartawan datang mengampiri Sam.
Saat sejumlah jurnalis mulai berdiri melihat Sam diintimidasi, mendadak Abu Bakar Marasabessy alias Abu King memukul Ketua AJI Ambon sebanyak dua kali di bagian wajah.
"Beberapa oknum itu mereka terus mencoba dekati saya tapi gagal karna beberapa rekan jurnalis ikut melarai," jelas Abdul Karim.
Baca: Ulang Tahun Ke 23, AJI Makassar Tebar ‘Virus’ Literasi Media Sosial
Atas kejadian ini Pukul 21.00 WIT, korban telah melapor di Polda Maluku dengan dua materi laporan dua laporan.
Pertama penganiyaan dan kedua upaya menghalang-halangi kerja jurnalis. sebagimana ketentuan pidana Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas peristiwa ini, AJI Makassar menyatakan sikap :
1. AJI Makassar mengecam tindakan kekerasan yang menimpa dua jurnalis di Kota Ambon
2. AJI Makassar mendesak Polda Maluku segera menangkap para pelaku untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.
3. AJI Makassar menyerukan agar seluruh pihak, baik aparat, pemerintah, politisi, maupun sipil untuk tunduk dan patuh pada UU nomor 40 tentang pers.
4. AJI Makassar menyerukan pilkada damai tanpa intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.(*)