Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Bisa Mengelak, Ini Bukti Kiki Hasibuan Beli Apartemen untuk Temannya Pakai Uang Jamaah

Kiki menggunakan uang para calon jemaah untuk membeli satu unit apartemen di Puri Park View Kembangan untuk teman dekatnya

Editor: Sakinah Sudin
via Tribunnews.com)
Direktur keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Instagram) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satu persatu fakta terkait kasus First Travel terungkap.

Hal tersebut diungkap dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU pada sidang lanjutan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (28/3/2018).

Sebelumnya, JPU memanggil sembilan saksi untuk hadir di persidangan Rabu kemarin.

Namun yang hadir hanya dua orang. Mereka adalah Indar Sulistianto selaku Direktur PT Tohiron Daya Cipta, dan Manajer Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail.

Baca: Ditanya Pilih Jokowi atau Prabowo di Pilpres 2019, TGB Beri Jawaban Mengejutkan

PT Tohiron Daya Cipta merupakan vendor penyedia kain ikhram, baju batik, dan buku panduan umrah bagi calon jemaah umrah First Travel.

Sedangkan Manajer Operasional Apartemen Puri Park View hadir karena salah satu unit apartemen yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat itu, diketahui milik salah satu terdakwa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.

JPU Sufari menuturkan, kehadiran Manajer Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail sebagai saksi, cukup penting untuk membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kiki Hasibuan.

Sebab, kata Sufari, dari bukti yang ada, Kiki menggunakan uang para calon jemaah untuk membeli satu unit apartemen di Puri Park View Kembangan, untuk teman dekatnya, Hesty Agustin.

"Soal apartemen ini cukup penting, karena uang yang digunakan untuk membeli apartemen oleh salah satu terdakwa, merupakan uang calon jemaah umrah First Travel. Kita mau menunjukkan adanya aliran dana yang tidak semestinya, dan termasuk tindak pidana pencucian uang," papar Sufari, usai persidangan.

Ia mengatakan, unit apartemen yang berada di Lantai 8, Puri Park View, Kembangan, diketahui atas nama Hesty Agustin, teman dekat Kiki Hasibuan.

"Hesty Agustin dibelikan oleh salah satu terdakwa. Kami sebenarnya panggil juga Hesty Agustin untuk bersaksi hari ini, tapi dia tidak datang. Jadi akan kami panggil lagi untuk hadir, Senin depan," tutur Sufari.

Di media sosialnya, Hesty kerap memamerkan foto mesra dengan Kiki.

Pengacara First Travel, Wawan Ardianto juga mengakui Esty merupakan teman Kiki.

"Kalau mengenal, iya. Tentang sejauh mana, kan berteman kita tidak tahu seperti apa," ujar Wawan.

Manager Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail membenarkan adanya pembelian 1 unit apartemen pada 15 Oktober 2015.

Pembelian apartemen dilakukan Direktur keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki atas nama Hesty Agustin.

"Apartemen itu atas nama Hesty Agustin. Yang bersangkutan tinggal sendiri," kata Muhammad Ismail.

Meski begitu, Ismail tidak mengetahui hubungan Hesty dengan terdakwa Kiki Hasibuan.

Bahkan, dia belum pernah melihat Kiki berkunjung ke apartemen tersebut.

"Hesty Agustin dibelikan oleh salah satu terdakwa. Kami sebenarnya panggil juga Hesty Agustin untuk bersaksi hari ini, tapi dia tidak datang. Jadi akan kami panggil lagi untuk hadir, Senin depan," tutur Sufari.

Di media sosialnya, Hesty kerap memamerkan foto mesra dengan Kiki.

Pengacara First Travel, Wawan Ardianto juga mengakui Esty merupakan teman Kiki.

"Kalau mengenal, iya. Tentang sejauh mana, kan berteman kita tidak tahu seperti apa," ujar Wawan.

Masih Berutang Rp 200 Juta

Direktur PT Tohiron Daya Cipta Indra Sulistianto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus First Travel.

Perusahaan yang dipimpin Indra Sulistianto bergerak sebagai penyedia perlengkapan umrah seperti batik, mukena, kain ihram, hingga buku panduan untuk para jemaah.

Perusahaannya telah bekerjasama dengan First Travel sejak lama.

Dalam persidangan terungkap First Travel masih memiliki utang yang belum dibayarkan ke perusahaannya senilai Rp Rp 200 juta.

"Total transaksi kerja sama alat umrah ada Rp 7,7 miliar tapi masih ada utang yang belum dibayarkanya Rp 200 juta," ucap Indar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut keterangan Indar, First Travel memesan 1 paket perlengkapan berisi batik, ihram hingga buku panduan untuk keberangkatan jemaah umrah periode November 2016 sampai Juni 2017.

Bahkan, saat itu First Travel mengatakan lebih dari 15 ribu paket.

Dengan rincian harga batik Rp 41 ribu, ihram Rp 60 ribu, Bergo Rp 30 ribu dan buku panduan Rp 4 ribu.

"Pertama kurang lebih 15 ribu paket, itu untuk para jemaah," katanya.

Indar juga menyebut, bahwa pembayaran paket tersebut semula dibayarkan langsung oleh Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan.

Kiki, kata Indar, membayar setoran awal sebanyak Rp 50 juta.

Tim Verifikasi Aset

Dalam rapat kerja bersama Komisi III, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyampaikan bahwa akan ada permasalahan dalam eksekusi aset penyelenggara perjalanan umrah, First Travel.

Pasalnya, menurut Prasetyo, aset yang dieksekusi tidak sebanding dnegan kerugian yang didertita calon jemaah umrah.

"Mungkin nanti kita akan menghadapi permasalahan ketika berkaitan dengan eksekusi barang buktinya dan barang rampasannya. Karena demikian banyaknya masyarakat yang menderita kerugian. Dibandingkan dengan aset yang berhasil diselamatkan dan ada," ujar Prasetyo.

Oleh karena itu menurut Prasetyo ia telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membentuk tim verifikasi aset First travel.

Tim tersebut akan melibatkan para korban untuk pembagian aset sebagai ganti rugi gagal berangkat umrah.

"Terdiri dari para korban sendiri untuk bagaimana mereka membagi aset yang ada secara merata di antara mereka. Karena ketika itu dilakukan kejaksaan akan menimbulkan praduga atau dituduh berpihak," katanya. (Tribun Network/adi/yud/wly)

Artikel ini sudah ditayangkan di Tribunnews.com dengan judul Kiki Hasibuan Beli Apartemen untuk Teman Dekatnya Pakai Uang Jemaah

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved