Hati-hati Bermedsos, Polres Palopo Sudah Terima 7 Laporan Pencemaran Nama Baik
Dalam kasus pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polres Palopo itu rata-rata melibatkan perempuan.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo mencatat sebanyak tujuh laporan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook. Itu mulai dari Januari hingga Maret 2018.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, tujuh laporan pencemaran nama baik melalui facebook itu terdiri dari beberapa kategori.
"Ada dua ketegori pencemaran yaitu penghinaan dan pornografi di faceebook," katanya kepada TribunPalopo.com, Kamis (29/3/2018).
Dalam kasus pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polres Palopo itu rata-rata melibatkan perempuan. Enam kasus masih dalam proses penyelidikan dan satu telah menjalani persidangan.
Baca: Bank Hasamitra Bakal Tracking Jejak Rekam Status Medsos Calon Kreditur
Baca: RSUD Andi Makkasau Parepare Intens Sosialisasi Antrean Berbasis Medsos, Ini Tujuannya
"Sudah ada satu yang persidangan sebentar lagi akan putusan," ujarnya. Ia pun mengimbau agar masyarakat Kota Palopo berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Penggunaan media sosial yang tidak terkontrol akan menimbulkan masalah hukum bagi penggunanya."Sudah jelas diatur dalam UU ITE jadi gunakan media sosial dengan bijak dan sewajarnya saja," tam bahnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-palopo-akp-ardy-yusuf_20180329_153634.jpg)