Pembobol Mobil di RSUD Andi Djemma Lutra Diciduk di Makassar
Tersangka mengaku lakukan Curat dengan cara memecahkan kaca mobil korban di halaman RS Andi Djemma, Masamba.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ansar Abdulah alias Evan (26) warga Jl Baji Daka, Makassar, diciduk tim Resmob Mapolda Sulsel, Selasa (27/3/2018).
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Eddy Sabhara Manggabarani mengaku, Evan diringkus dirumahnya berdasar LPB / 50 / III / 2018 / SPKT pada 15 maret 2018.
"Yang bersangkutan adalah tersangka pada kasus pencurian dan pemberatan (Curat) beberapa waktu lalu di wilayah Masamba," kata Eddy, Rabu (28/3/2018).
Baca: Polres Luwu Utara Bekuk Pencuri Modus Pecah Kaca
Baca: Begini Cara Kerja Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca di Luwu Utara
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku lakukan Curat dengan cara memecahkan kaca mobil korban di halaman RS Andi Djemma, Masamba, Luwu Utara (Lutra).
Ia menjelaskan, saat melakukan aksi pencurian Evan tidak sendiri. Ia ditemani bersama dua rekannya, RS dan TS yang masuk daftar buronan polisi.
"Saat itu Evan dan dua rekannya berhasil membobol mobil dengan memecahkan kaca mobil, mereka berhasil mengambil uang 30 juta rupiah," jelasnya.(*)