Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasihan! Umur Sudah 54, Hukuman Mantan Gubernur Ini Jadi 9 Tahun Saat Banding

Tak tanggung-tanggung, Ridwan diciduk bersama teman satu kamarnya tiap malam, Lilly Maddari.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
Ridwan Mukti dan istri memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Bengkulu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tidak pernah terbayang dalam benak Ridwan Mukti (54 Tahun) untuk menghabiskan umurnya di balik penjara. 

Padahal dulunya Ridwan adalah orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu. Masa jabatannya sebagai gubernur sejatinya berakhir 2021 nanti. Namun menerima suap penyebabnya hingga Ridwan ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 20 Juni 2017 lalu.

Tak tanggung-tanggung, Ridwan diciduk bersama teman satu kamarnya tiap malam, Lilly Maddari.

Baca: Kenapa Jenderal Bintang 2 Ini Berdiri 24 Menit di Belakang Ustadz Abdul Somad?

Baca: Syahrul Yasin Limpo dan Priyo Loncat ke Parpol Lain, Ini Reaksi Mengejutkan DPP Golkar

Baca: Tahukah Anda? Korupsi Bergerombol APBD Malang Berawal Uang Rp 13 Juta, KPK Tahan 2 Calon 01

Sejatinya, hukuman awalnya cuma delapan tahun. Namun di tingkat banding, hukumannya justeru bertambah.

Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lilly Maddari dijatuhi vonis 9 tahun dalam memori banding yang diajukannya beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu 8 tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu, Adi Dachrowi mengaku telah memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan.

"Mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan," ujar Adi, Rabu (28/3/2018).

Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhi keduanya 8 bulan penjara dan denda Rp 400 juta.

Ridwan Mukti menjadi terdakwa kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.

Selain Ridwan, istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari menjadi tersangka kasus suap tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved