Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Apa? KPK Panggil dan Periksa Suami Dian Sastrowardoyo

Maulana Indraguna Sutowo, tiba-tiba dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (27/3/2018).

Penulis: Hasrul | Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS
Dian Sastrowardoyo dan suaminya, Maulana Indraguna Sutowo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Keluarga artis papan atas Dian Sastrowardoyo jauh dari hiruk-pikuk publikasi.

Namun muncullah kabar ini, suami Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Sutowo, tiba-tiba dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (27/3/2018).

Maulana dipanggil dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Baca: Misteri Penyakit Presenter Papan Atas Ruben Onsu dan Lihatlah Wajahnya di Foto Ini

Baca: Aceh Terkenal Punya Hukum Tegas, Tapi Kenapa Cewek Berjilbab Ini Jadi PSK? Berikut Tarifnya

Baca: PK Ditolak Hakim MA Artidjo Alkostar, Kapan Sebenarnya Ahok Bebas?

"Maulana Indraguna Sutowo, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/3/2018) hari ini.

Selain Maulana, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah, yakni Vice President Network Management PT Garuda Indonesia, Tenten Wardaya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Adiguna Sutowo yang merupakan ayah dari Maulana pada Selasa (20/3).

Namun, Adiguna tidak memenuhi panggilan KPK.

"Tidak ada keterangan hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/3).

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

KPK saat ini tengah menelusuri lebih lanjut posisi tersangka Soetikno di dalam korporasi MRA.

"Yang kami dalami adalah bagaimana posisi dan peran Soetikno Soedarjo dalam korporasi MRA tersebut. Kami akan melihat lebih jauh mekanisme di MRA misalnya pendirian MRA, posisi saksi, dan posisi tersangka saat itu," kata Febri.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai dua juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.(*)

Baca: PK Ditolak Hakim MA Artidjo Alkostar, Kapan Sebenarnya Ahok Bebas?

Baca: Misteri Penyakit Presenter Papan Atas Ruben Onsu dan Lihatlah Wajahnya di Foto Ini

Baca: Fotonya Viral Lecehkan Wisata Tana Toraja, Pasangan Ini Minta Ampun. Ada Hukuman Adatnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved