Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Bulan, Janda di Tana Toraja Bertambah Sebanyak Ini

Dia menjelaskan, penyebab perceraian paling banyak karena ditinggalkan pasangan, perselisihan dan pertengkaran, kemudian karena perjudian.

Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Tiga Bulan, Janda di Tana Toraja Bertambah Sebanyak Ini
risnawati/tribuntoraja.com
Pengadilan Agama Tana Toraja, Makale

Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pengadilan Agama (PA) Tana Toraja memutuskan 12 perkara perceraian sepanjang Januari-Maret 2018.

Selama 3 bulan ini, sebanyak 16 gugatan perceraian ditangani PA Tana Toraja serta 8 perkara gugatan yang masuk tahun 2017.

Menurut staf kepaniteraan PA Tana Toraja, Fadilah, dari total 24 gugatan itu, yang sudah resmi perceraiannya dan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) sebanyak 12 kasus. Artinya, dalam tiga bulan ini bertambah 12 janda maupun duda di Tana Toraja.

"Selama 3 bulan ini, ada 12 pasangan yang sudah bercerai dan dan telah diterbitkam akta cerainya," ujar Fadilah kepada TribunToraja.com, Senin (26/3/2018).

"Bulan Januari 7 putusan, Februari 4 putusan, dan Maret 1 putusan," tambahnya.

Dia menjelaskan, penyebab perceraian paling banyak karena ditinggalkan pasangan, perselisihan dan pertengkaran, kemudian karena perjudian.

Gugatan perceraian paling banyak diajukan oleh istri.

Pengadilan Agama Tana Toraja membawahi dua kabupaten yaitu Tana Toraja dan Toraja Utara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved