Tiga Bulan, Janda di Tana Toraja Bertambah Sebanyak Ini
Dia menjelaskan, penyebab perceraian paling banyak karena ditinggalkan pasangan, perselisihan dan pertengkaran, kemudian karena perjudian.
Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pengadilan Agama (PA) Tana Toraja memutuskan 12 perkara perceraian sepanjang Januari-Maret 2018.
Selama 3 bulan ini, sebanyak 16 gugatan perceraian ditangani PA Tana Toraja serta 8 perkara gugatan yang masuk tahun 2017.
Menurut staf kepaniteraan PA Tana Toraja, Fadilah, dari total 24 gugatan itu, yang sudah resmi perceraiannya dan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) sebanyak 12 kasus. Artinya, dalam tiga bulan ini bertambah 12 janda maupun duda di Tana Toraja.
"Selama 3 bulan ini, ada 12 pasangan yang sudah bercerai dan dan telah diterbitkam akta cerainya," ujar Fadilah kepada TribunToraja.com, Senin (26/3/2018).
"Bulan Januari 7 putusan, Februari 4 putusan, dan Maret 1 putusan," tambahnya.
Dia menjelaskan, penyebab perceraian paling banyak karena ditinggalkan pasangan, perselisihan dan pertengkaran, kemudian karena perjudian.
Gugatan perceraian paling banyak diajukan oleh istri.
Pengadilan Agama Tana Toraja membawahi dua kabupaten yaitu Tana Toraja dan Toraja Utara.