Sidang Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UMI Ditunda Lagi, Ini Penyebabnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda sama
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa pelaku pembunuhan berinisial HJ (21), SF (19) dan WR (21), di Pengadilan Negeri Makassar, kembali ditunda, Senin (26/03/2018).
Ketiga terdakwa merupakan pelaku penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Kedokteran salah satu perguruan tinggi di Makassar, Rezky Eviena Syamsul (23).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda sama yakni pembacaan tuntutan.

"Sidangnya kembali ditunda hingga Senin depan," kata Kuasa Hukum korban, Syamsul Syam kepada Tribun, Senin (26/03/2018).
Menurut Syamsul bahwa alasan penundaan sidang kali ini, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap bacakan tuntutan.
"Katanya tuntutanya belum siap," sebutnya.
Rezky Evienia Syamsul diketahui tewas saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SAR Tim Bantuan Medis (TBM) UMI di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa Juni lalu 2016 tahun lalu.
Ia diduga dianiaya oleh ketiga terdakwa yang tak lain adalah rekanya sendiri yang merupakan mahasiswa kedokteran. (*)