Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UMI Ditunda Lagi, Ini Penyebabnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda sama

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Aliansi Mahasiswa Makassar Bersatu (AMMB) desak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umun (Ditreskrimum) Polda Sulsel segera menahan tersangka kasus kematian Rezky Eviena Syam. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa pelaku pembunuhan berinisial HJ (21), SF (19) dan WR (21), di Pengadilan Negeri Makassar, kembali ditunda, Senin (26/03/2018).

Ketiga terdakwa merupakan pelaku penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Kedokteran salah satu perguruan tinggi di Makassar, Rezky Eviena Syamsul (23).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda sama yakni pembacaan tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa pelaku pembunuhan berinisial HJ (21), SF (19) dan WR (21), di Pengadilan Negeri Makassar, kembali ditunda, Senin (26/03/2018).
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa pelaku pembunuhan berinisial HJ (21), SF (19) dan WR (21), di Pengadilan Negeri Makassar, kembali ditunda, Senin (26/03/2018). (TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI)

"Sidangnya kembali ditunda hingga Senin depan," kata Kuasa Hukum korban, Syamsul Syam kepada Tribun, Senin (26/03/2018).

Menurut Syamsul bahwa alasan penundaan sidang kali ini, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap bacakan tuntutan.

"Katanya tuntutanya belum siap," sebutnya.

Rezky Evienia Syamsul diketahui tewas saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SAR Tim Bantuan Medis (TBM) UMI di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa Juni lalu 2016 tahun lalu.

Ia diduga dianiaya oleh ketiga terdakwa yang tak lain adalah rekanya sendiri yang merupakan mahasiswa kedokteran. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved