Dituding Cueki Pasien BPJS, Begini Pembelaan RSUD Salewangang
Jika pasien tidak memiliki keterangan post opname, maka harus membawa rujukan dari Puskesmas atau dokter keluarga
Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Humas RSUD Salewangang, Ratna Edi, mengklarifikasi persoalan pasien dicueki, Minggu (25/3/2018).
Pasien dari Mandai itu ingin membuka jahitan lukanya di rumah sakit tersebut.
Ratna mengatakan, pasien yang ingin membuka jahitan atau verbam, tidak perlu lagi ke rumah sakit.
Pasien bisa datang langsung ke dokter keluarga atau puskesmas.
"Sebenarnya, kalau untuk ganti verban atau buka jahitan bisa di FKTP (Puskesmas atau dokter keluarga)," kata Ratna.
Baca: Lagi, Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan RSUD Salewangang
Ratna menyampaikan, pasien BPJS yang datang ke RSUD untuk membuka jahitan, harus disertai dengan keterangan dokter ahli dan membawa keterangan post opanamenya.
Jika pasien tidak memiliki keterangan post opname, maka harus membawa rujukan dari Puskesmas atau dokter keluarga dan mendaftar ulang.
"Apakah saat pasien datang untuk buka jahitan atas permintaan dokter ahli. Kalau atas permintaan dokter ahli, maka harus ada keterangan post opnamenya," kata Ratna.
Ratna mengatakan, pasien mengeluh lantaran miskomunikasi saja.
Padahal RSUD tidak pernah membedakan pelayanan terhadap pasien BPJS dan Umum.
Baca: Pasien BPJS Dicueki, Begini Respon Humas RSUD Salewangang Maros
Sebelumnya, seorang warga BTN Wesabbe 2, Mandai, Abudzar mengeluhkan pelayanan RSUD Salewangang, Maros. Manajemen, dinilai lebih mengutamakan pasien umum dibanding BPJS.
Abud kecewa dengan pelayanan manajemen, terhadap adiknya Fitri.
Sabtu kemarin, Fitri datang ke RSUD Salewangang, untuk membuka jahitan operasinya di bagian dagu dan bibir dalam.
Abud mengatakan, adiknya Fitri menggunakan fasilitas BPJS, namun saat mengurus proses pembukaan jahitan, pasien tersebut dicueki dan tidak dilayani dengan maksimal.(*)