Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrini Kliennya Dituding Mangkir, Pengacara Hotman Haris Meradang,

Diketahui, saat sidang berlangsung kemarin, penyanyi mungil itu sedang berada di luar negeri.

Tayang:
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mansur AM
capture/ instagram hotmanparisofficial
Syahrini dan Hotman Paris 

Diberitakan sebelumnya, sidang Fisrt Travel digelar pada Rabu (21/3/2018).

Saksi yang hadir dalam persidangan, yakni Regiana Azachira yang merupakan sekretaris korporate First Travel menyebut, jika Syahrini ikut menikmati fasilitas perjalanan umrah gratis dari pihaknya.

Jaksa Heri Herman juga mengatakan jika Syahrini membawa 11 anggota keluarganya dalam perjalanan umrah tersebut.

Jaksa mengungkapkan jika selain umrah gratis, Syahrini juga mendapat fasilitas kelas atas alian VIP, serta jalan-jalan ke Turki.

Menurut jaksa, First Travel menghabiskan uang sebesar Rp 1 miliar untuk hal tersebut.

"Fasilitas yang diberikan gratis dari manajemen First Travel kepada rombongan Syahrini berupa 6 tiket 2 bisnis 4 ekonomi total 12 belas paket plus Turky senilai Rp 1 Miliar," tanya Jaksa Heri, dikutip Tribunnews.com.

Saksi Regiana lantas membenarkan pernyataan tersebut.

"Benar Pak," jawab Regiana.

Hakim dalam persidangan lantas menanyakan dari mana saksi mengetahui hal tersebut.

Regiana kemudian mengatakn jika bukan dirinya yang membayarkan, melainkan dirinya bertanya pada pihak city tour dan juga kepada Andika serta Anniesa Hasibuan.

Sementara itu, terkait ketidak hadiran Syahrini, jaksa mengaku akan melakukan panggilan ulang untuk yang ketiga kalinya.

Apabila Syahrini tetap tidak hadir, maka pihaknya akan menjemput paksa.

Ia pun mengatakan jika pemanggilan ini nantinya akan dilakukan pada 2 April mendatang.

"Saya sudah jelaskan ke pihak manajemen bahwa apabila tiga kali tidak hadir maka kami akan menjemput paksa," ujar Jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Sementara itu, saat ini Syahrini diketahui tengah berada di Belanda. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved