Nilai Dakwaan Keliru, Pengacara Tersangka Korupsi SPAM Ungkap Kejanggalan Ini
Menurut Syamsul, dakwaan yang diajukan JPU terhadap klienya Muh Aras, terdapat kekurangan dalam penguraian fakta fakta.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel, dinilai keliru.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum salah satu terdakwa, Muhammad Aras, Syamsul Syam dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/03/2018).
Menurut Syamsul, dakwaan yang diajukan JPU terhadap klienya Muh Aras, terdapat kekurangan dalam penguraian fakta fakta.
Materi dakwaan tidak diuraikan secara jelas dan cermat, sebagamana terurai dalam dakwaan primair dan subsider.
Baca: Tujuh Tersangka Korupsi SPAM Sulsel Segera Diadili, Ini Nama Hakimnya
"Surat dakwaan tidak diuraikan secara cermat dan jelas, lengkap sebagaimana dalam pasal 143 ayat 2 KUHP, sehingga isi dakwaanya kabur dan meragukan, sehigga batal demi hukum," ujarnya.
Kuasa Hukum terdakwa berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan dakwaan JPU, sebab kebenaran materilnya tidak terpenuhi.
Terdakwa sebelumnya didakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 undang undang korupsi junto pasal 55 ayat 1 Kuhapidana.
Atas dakwaan itu, mereka tencaman hukumanya untuk pasal 3 paling lama 20 tahun dam paling singkat 4 tahun.
Sedangkan pasal 3 paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Muh Aras selaku koordinator penyedia royek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel.
Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Sulsel menetapkan tujuh terangka.
Mereka adalah Kepala Satker , Ferry Natsir, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara.
Baca: Tiga Terdakwa Korupsi SPAM Dinyatakan Bersalah di Sidang Tipikor, Ini Ancaman Hukumnya
Kemudian mantan Kasatker SPAM Kaharuddin dan Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.
Perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam perkara ini, tim penyidik Polda Sulsel telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka.
Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker (SPAM) Sulsel diketahui dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,7 miliar.
Baca: Limpahkan Berkas ke Pengadilan, JPU akan Beberkan Bukti Keterlibatan Tujuh Tersangka Korupsi SPAM
Modusnya, KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan.
Serta pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.
Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.
Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut.(San)