Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dideportasi karena Bobol ATM di Makassar, Bisakah Dua WNA asal Turki Ini Balik ke Indonesia?

Dua Warga Negara Asing (WNA) Turki, pelaku pembobol mesin ATM di Kota Makassar akan dideportasi.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kaharuddin, merilis kasus pembobol ATM asal Turki di kantor Imigrasi klas 1 Makassar, Kamis (22/3/2018). Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar segera mendeportasi dua pelaku skimming ke negara asalnya di Turki yakni Hayrullah Ceylan (38) dan Ismail Yoru (34) . Kedua pelaku skimming ini dideportasi setelah menjalani masa hukuman 9 bulan di Lapas Kelas 1 Gunungsari, Makassar. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) Turki, pelaku pembobol mesin ATM di Kota Makassar akan dideportasi. 

Namun, keduanya masih berkesempatan lagi ke Indonesia setelah masa pencekalan selama satu tahun selesai.

Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Kaharuddin mengatakan, Imigrasi klas 1 Makassar segera mengeluarkan surat pencekalam dua WNA tersebut.

Baca: Imigrasi Makassar Deportasi Dua WNA Pembobol ATM asal Turki

Dua Warga Negara Asing (WNA) pembobol ATM asal Turki, Hayrullah Ceylan (38) dan Ismail Yoru (34) segera dideportasi.
Dua Warga Negara Asing (WNA) pembobol ATM asal Turki, Hayrullah Ceylan (38) dan Ismail Yoru (34) segera dideportasi. (DARUL AMRI)

"Dua WNA turki masuk blacklist (daftar hitam) kami, pencekalan pertama akan diberi enam bulan dan perpanjang enam bulan lagi," katanya, Kamis (22/3/2018).

Rilis kasus dua WNA asal Turki yang segera di deportasi itu, digelar di kantor Imigrasi Makassar. Dihadiri juga Kepala Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka.

Baca: Hati-Hati, Begini Kondisi Jembatan Lokasi Kecelakaan Bus Bintang Prima di Bontoa

Lanjut Kaharuddin, meski pencekalan hanya 12 bulan terhadap dua WAN asal Turki. Tapi pihak Imigrasi akan berusaha membatasi mereka masuk Indonesia.

"Tentu nama-nama mereka sudah masuk dan terdata sebagai serta daftar di pihak kepolisian. Artinya mereka ini sudah di blacklist," ungkap Kaharuddin. 

Pakai Visa Wisatawan

Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Kaharuddin menyebutkan, kedua WNA asal Turki itu terdaftar memakai Visa Wisatawan, jangka waktu 3 bulan.

"Jadi dua WNA asal Turki ini memakai visa wisata tapi tujuannya membobol mesin ATM," katq Kaharuddin di kantor Imigrasi Makassar, Kamis (22/3/2018).

Baca: Antisipasi Skimming ATM, BPD Gowa Gandeng Polres Gowa Pantau ATM

Setelah diamankan atau diciduk karena skimming kartu anjungan tunai mandiri (ATM) pada Juni 2017 lalu, Ceylan dan Ismail jalani vonis kurang lebih 9 bulan.

Menurut Kaharuddin, visa Wisata yang seharusnya berlangsung tiga bulan kini sudah habis masanya karena visa dua WNA ini habis saat menjalani masa vonis.

"Masa berlaku visa kedua pelaku sudah habis sehingga kita mengurus surat perjalanan dari Kedutaan Turki. Lalu akan dideportasi," jelas Kaharuddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved