Setelah 'Dijenguk' Jenazah Anaknya, Tahanan Lapas Watampone Jalani Sidang Pledoi
Sementara itu, dalam pledoinya Alga bersama rekannya yang terjerat kasus penikaman itu menyesali perbuatannya.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Syamsu Alam alias Alga Bin Rusli (23), tahanan Lapas Watampone yang viral di media sosial lantaran tidak diperbolehkan melayat ke anaknya yang meninggal, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MH Tamrin, Rabu (21/3/2018) sore.
Agenda sidang terkait pembacaan pledoi (pembelaan) oleh terdakwa Syamsu Alam beserta rekannya Irwan alias Joyo ( 29).
Hakim Ketua A Juniman Konggoasa mengucapkan duka mendalam atas meninggalnya puterinya, Ainun.
"Saya lihat video viral dan media atas meninggalnya puterimu, kami mengucapkan duka yang mendalam," kata A Juniman saat membuka sidang.
Sementara itu, dalam pledoinya Alga bersama rekannya yang terjerat kasus penikaman itu menyesali perbuatannya.
Diketahui, Alga dituntut 10 bulan penjara, dengan kasus penganiayaan yang dilakukan olehnya di depan rumah bernyanyi Inul Vista Bone pada September 2017 lalu.
Sebelumnya, video tahanan titipan Pengadilan Negeri Watampone itu viral dan dikomentari ratusan netizen, Sabtu lalu.
Karena tak boleh meninggalkan lapas, akhirnya jenazah Ainun, putri Alga yang meninggal karena sakit itupun dibawa ke Lapas Kelas II A Watampone untuk 'dipertemukan' dengan sang ayah sebelum dimakamkan.
Sang ayah hanya diperbolehkan menemui buah hatinya di depan Kantor Lapas Watampone.
Saat mobil ambulans datang, ia langsung menggendong jasad anaknya yang sudah terbungkus kain kafan itu.