Panwaslu Sidrap Sosialisasi Pengajuan Sengketa Pilkada
Panwascam, kata Asmawati Salam, penting mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa, agar bisa menyelesaikan ketika menemukan sengketa.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Panwaslu Sidrap mengadakan sosialisasi tata cara pengajuan sengketa pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, di Hotel Grand Sidny, Jl Muhammad Junaid, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/3/2018).
Sosialisasi tersebut menghadirkan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Azry Yusuf sebagai pembicara.
Komisioner Panwaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada Panwascam terkait mekanisme pengajuan sengketa Pilkada.
"Sosialisasi ini penting, apalagi Pilkada Sidrap tidak lama lagi digelar, dan sekarang telah masuk tahapan kampanye," kata Asmawati Salam kepada TribunSidrap.com.
Panwascam, kata Asmawati Salam, penting mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa, agar bisa menyelesaikan ketika menemukan sengketa di wilayah masing-masing.
Baca: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilkada, Barracuda dan Watercanon Siaga di Panwaslu Sidrap
Baca: Sidang Gugatan Sengketa Pilkada Sidrap, FATMA Diwakili Kuasa Hukum
Sementara itu, Azry Yusuf meminta Panwascam se-Sidrap menjalin komunikasi dengan stakeholder terkait lainnya, dalam menghadapi kemungkinan terjadinya gugatan sengketa.
"Tidak menutup kemungkinan adanya sengketa di lapangan, makanya Panwascam dituntut punya kompetensi menghadapi dan menyelesaikannya," ujarnya.
Sekadar diketahui, Pilkada Sidrap dan Pilgub Sulsel akan digelar serentak pada 27 Juni 2018 mendatang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/panwaslu-sidrap-mengadakan-sosialisasi-tata-cara-pengajuan-sengketa-pilkada_20180321_150720.jpg)