KPU Tak Terima Putusan PT TUN Minta Diskualifikasi Danny-Indira, Rencana Mau Kasasi ke MA
Dalam gugatannya tim hukum Appi Cicu setidaknya menyoroti 3 kebijakan Danny sebagai petahana.
Kasus di Boalemo, Gorontalo
Kasus pembatalan pencalonan petahana juga pernah terjadi di Pilkada Bupati Boalemo Provinsi Gorontalo.
Pasangan inkumben Rum Pagau dan H. Lahmuddin Hambali dibatalkan Mahkamah Agung.
MA menilai Rum Pagau yang mengeluarkan tiga keputusan penggantian pejabat kurang-lebih sebulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Reaksi Kuasa Hukum KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar bersiap mengajukan langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini dilakukan lantaran tidak menerima keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menerima gugatan Pilkada Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
"Keputusan hakim tidak obyektif. Keterangan saksi fakta tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran," tegas kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid, kepada wartawan usai putusan, Rabu (21/03/2018).
Marhumah menuturkan, pihaknya segera melawan, lantaran keputusan tersebut belum final dan tidak mengikat. "Masih ada upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ditingkat Mahkamah Agung (MA)," ujarnya dengan nada optimis.
Tribun-timur.com masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pasangan Tim Danny-Indira maupun kuasa hukumnya hingga berita ditulis.(*)