Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Tak Terima Putusan PT TUN Minta Diskualifikasi Danny-Indira, Rencana Mau Kasasi ke MA

Dalam gugatannya tim hukum Appi Cicu setidaknya menyoroti 3 kebijakan Danny sebagai petahana.

Penulis: Alfian | Editor: Mansur AM
abdiwan/tribuntimur.com
Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) menyampaikan visi dan misi pada debat terbuka pertama calon wali kota dan wakil wali kota Makassar berlangsung di Hotel Grand Clarion Makassar, Jumat (16/3/2018) malam. 

Kasus di Boalemo, Gorontalo

Kasus pembatalan pencalonan petahana juga pernah terjadi di Pilkada Bupati Boalemo Provinsi Gorontalo.

Pasangan inkumben Rum Pagau dan H. Lahmuddin Hambali dibatalkan Mahkamah Agung.

MA menilai Rum Pagau yang mengeluarkan tiga keputusan penggantian pejabat kurang-lebih sebulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. 

Tindakan tersebut melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Reaksi Kuasa Hukum KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar bersiap mengajukan langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini dilakukan lantaran tidak menerima keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menerima gugatan Pilkada Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

"Keputusan hakim tidak obyektif. Keterangan saksi fakta tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran," tegas kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid, kepada wartawan usai putusan, Rabu (21/03/2018).

Marhumah menuturkan, pihaknya segera melawan, lantaran keputusan tersebut belum final dan tidak mengikat. "Masih ada upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ditingkat Mahkamah Agung (MA)," ujarnya dengan nada optimis.

Tribun-timur.com masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pasangan Tim Danny-Indira maupun kuasa hukumnya hingga berita ditulis.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved