Kadis Kominfo Jeneponto Ditahan, Begini Reaksi Plt Bupati
Penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Terminal Turatea yang menjerat Kadis Kominfo Jeneponto
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Pemkab Jeneponto belum dapat berbuat banyak terkait penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Terminal Turatea yang menjerat Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfo) Jeneponto Amir Syarifuddin.
Hal itu diutarakan Plt Bupati Jeneponto Asmanto Baso Lewa saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Rabu (21/03/2018) siang.
"Kita lihat dulu proses hukumnya seperti apa karena masih berjalan, dan saya yakin proses pemerintahan di dinas Kominfo masih berjalan karena kan ada sekretris, jadi kita tunggu dulu lah seperti apa kedepanny," kata Asmanto.
Mengantisipasi adanya kekosongan jabatan di Dinas Kominfo Jeneponto, pihaknya mengaku akan menyiapkan pejabat sementara.
"Kalau memang sudah ada kejelasan hukumnya kan, kita dapat menyiapkan Pelaksana Harian dan saya rasa sudah lazimlah prosedur pemerintahan itu seperti itu," ujar Asmanto.
Selain itu, pihaknya juga mengaku siap memberikan pendampingan hukum kepada Amir Syamsuddin jika dibutuhkan.
"Kalau soal pendampingan hukum, kita lihat seperti apa yang berkembang, tentulah yang bersangkutan juga sebagai pejabat pemerintahan membutuhkan, nantilah kita liha seperti apa kedepan," terangnya.
Amir Syarifuddin ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel atas dugaan korupsi pembangunan terminal pasar Turatea saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Jeneponto Tahun 2015 lalu.
Dalam proses pembangunan proyek yang dianggarkan APBD Jeneponto Tahun 2015 itu, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta lebih dengan total anggaran proyek pembanguan Rp 1 milliar.
Selain tersangka Amir Syarifuddin, tiga tersangka lainnya yaitu HS selaku PPK, YS selaku rekanan dan SS selaku konsultan rekanan ikut ditahan Kejati Sulsel di lapas Klas I Makassar. (*)