Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Erwin Hayya Sudah 55 Hari Ditahan, Berkas Belum P21, Ini Kata Kabid Humas Polda Sulsel

Penahanan Erwin dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang jasa, makan dan minum di lingkup BPKAD Makassar

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudah 55 hari, Kepala BPKAD Makassar Erwin Hayya menetap di Ruang Tahanan (Rutan) markas Polda Sulsel, Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, tim penyidik masih punya lima hari untuk menahan Erwin pada kasus korupsi pengadaan.

"Kita kan punya kewenangan menahan yang bersangkutan selama 60 hari," kata Dicky saat ditemui di Polda, Jl Perintis Kemerdekaan 16, Rabu (21/3/2018).

Penahanan Erwin dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang jasa, makan dan minum di lingkup BPKAD Makassar, sejak tertanggal 26 Januari 2018 lalu.

Selama penahanan, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel terus melakukan pemeriksaan marathon ke Erwin Hayya dan beberapa saksi lain.

Lanjut Dicky, penahanan Erwin Hayya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan jika sudah cukup 60 hari. Tapi tidak menutup kemungkinan Erwin di tahan di Polda.

"Jadi tidak menutup kemungkinan, jika penyidik lejaksaan nanti menitip Erwin di rutan polda sulsel tapi itu kewenangan dari penyidik kejaksaan," lanjut Dicky.

Selain menunggu masa penahananya Erwin Hayya, penyidik Polda Sulsel juga sudah mengirim berkas ke Kejaksaan tapi bekas kasus Erwin belum P21.

Hal itu kata Dicky, karena tim penyidik belum punya bukti yang sesuai diminta oleh pihak penyidik Kejaksaan. Walau pihak Polda sudah periksa saksi lain.

"Kemarin kita sudah memeriksa saksi lain, seperti pegawai negeri sipil dan juga beberapa kepala dinas makassar dan masih terus kita gali lagi," jelas Dicky. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved