Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Awal Tahun, 96 Pasangan Cerai di PA Masamba Luwu Utara, Didominasi Perselingkuhan

Sepanjang Januari 2018, PA yang beralamat di Jl Simpurusiang, Masamba, juga menerima gugatan sebanyak 96 kasus.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
chalik mawardi/tribunlutra.com
Sejumlah orang menunggu giliran sidang di PA Masamba, Jl Simpurusiang, Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Rabu (21/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sepanjang Januari 2018, 96 pasangan memutuskan cerai di Pengadilan Agama (PA) Masamba di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala PA Masamba, M Ridwan, Rabu (21/3/2018) menyebutkan, dari 96 pasangan, sebanyak 31 cerai talak dan 65 cerai gugat.

"Sebagian gugatan yang kita putuskan Januari tahun ini adalah gugatan yang kita terima pada akhir tahun lalu," katanya.

Baca: Kasus Perceraian Bergulir, Fitri Netap di Makassar, Tajuddin Baru Balik Hongkong

Baca: Digugat Cerai Mantan Wawali Parepare, Andi Fitri Minta Rumah dan Mobil

Sepanjang Januari 2018, PA yang beralamat di Jl Simpurusiang, Masamba, juga menerima gugatan sebanyak 96 kasus.

"Penyebab perceraian berbeda-beda, ada karena faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselingkuhan," jelas dia.

PA Masamba menangani kasus perceraian warga dua kabupaten, Luwu Utara dan Luwu Timur.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved