Jalani Sidang Ijazah Palsu, Kades Sengeng Palie Bone Didampingi Puluhan Warga
Kasus itu mencuat setelah Amirullah melaporkan Herman memakai ijazah asli tetapi palsu, ijazah SD dan SMP pada saat mendaftar pemilihan Kades
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan tribunbone.com Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Kepala Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Herman kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri(PN) Watampone, Jl MT.Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (20/3/2018).
Agenda persidangan terkait pembacaan pembelaan dari terdakwa Herman.
Pantauan tribunbone.com, Selasa (20/3/2018) di PN Watampone, Herman hadir didampingi sejumlah warganya.
"Ini sidang kesembilan, kita ikuti saja apa prosesnya," kata Kades Sengeng Palie Herman kepda tribunbone.com di PN Watampone.
Terkait sejumlah warganya datang mendampingi, Herman menjelaskan mereka datang memberikan dukungan.
"Kita tidak panggil warga, mereka datang sendiri tanpa dibayar," kata Herman.
Pihak kepolisian Polres Bone turut menurunkan sejumlah personilnya mengawal ketat sidang itu.
Sebelumnya, terdakwa dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP tindakan pidana surat palsu.
Kasus itu mencuat setelah Amirullah melaporkan Herman memakai ijazah asli tetapi palsu, ijazah SD dan SMP pada saat mendaftar pemilihan Kades Sengeng Palie.
Amirullah yang juga mantan Kades yang kalah di di PIlkades 14 November 2015 lalu melaporkan kasus itu pada tanggal 30 Desember 2015. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kades-sengeng-palie_20180320_114116.jpg)