Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jalani Sidang Ijazah Palsu, Kades Sengeng Palie Bone Didampingi Puluhan Warga

Kasus itu mencuat setelah Amirullah melaporkan Herman memakai ijazah asli tetapi palsu, ijazah SD dan SMP pada saat mendaftar pemilihan Kades

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/JUSTANG MUHAMMAD
Kades Sengeng Palie, Herman (ujung kiri) 

Laporan wartawan tribunbone.com Justang M

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Kepala Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Herman kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri(PN) Watampone, Jl MT.Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (20/3/2018).

Agenda persidangan terkait pembacaan pembelaan dari terdakwa Herman.

Pantauan tribunbone.com, Selasa (20/3/2018) di PN Watampone, Herman hadir didampingi sejumlah warganya.

Kepala Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Herman kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus  ijazah palsu di Pengadilan Negeri(PN) Watampone, Jl MT.Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (20/3/2018).
Kepala Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Herman kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri(PN) Watampone, Jl MT.Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (20/3/2018). (TRIBUN TIMUR/JUSTANG MUHAMMAD)

"Ini sidang kesembilan, kita ikuti saja apa prosesnya," kata Kades Sengeng Palie Herman kepda tribunbone.com di PN Watampone.

Terkait sejumlah warganya datang mendampingi, Herman menjelaskan mereka datang memberikan dukungan.

"Kita tidak panggil warga, mereka datang sendiri tanpa dibayar," kata Herman.

Pihak kepolisian Polres Bone turut menurunkan sejumlah personilnya mengawal ketat sidang itu.

Sebelumnya, terdakwa dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP tindakan pidana surat palsu.

Kasus itu mencuat setelah Amirullah melaporkan Herman memakai ijazah asli tetapi palsu, ijazah SD dan SMP pada saat mendaftar pemilihan Kades Sengeng Palie.

Amirullah yang juga mantan Kades yang kalah di di PIlkades 14 November 2015 lalu melaporkan kasus itu pada tanggal 30 Desember 2015. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved