Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Kembalikan Berkas Wakil Sekretaris PAN Makassar ke Polisi, Ini Kasusnya

Andi Irfan mengatakan pengembalian berkas tentu disertai dengan petunjuk Jaksa, setelah mempelajari berkas perkara selama

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Jaksa Kembalikan Berkas Wakil Sekretaris PAN Makassar ke Polisi, Ini Kasusnya
ist
ilustrasi narkoba

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Peneliti kembalikan berkas perkara Wakil Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Makassar, Andi Rio Dedra Persada Pakki (37), dan rekan perempuanya Fitriyani alias Pitto (29), ke penyidik Kepolisian.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan Makassar, Andi Irfan bahwa berkas tahap pertama yang diserahkan penyidik beberapa pekan lalu dinilai masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.

"Berkasnya kita kembalikan kemarin, karena belum lengkap," kata Kacabjari Pelabuhan Makassar, Andi Irfan kepada Tribun, Selasa (20/03/2018).

Andi Irfan mengatakan pengembalian berkas tentu disertai dengan petunjuk Jaksa, setelah mempelajari berkas perkara selama kurun waktu 14 hari.

"Kalau sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa, maka kita segera nyatakan P21 dan dilanjutkan proses tahap dua," ujarnya.

Proses tahap dua sendiri dimaksud adalah, penyerahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan dari Kepolisian untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan.

Andi Rio dan Pitto ditangkap Polisi ketika kedapatan hendak pesta narkoba di rumah Politisi Partai PAN, tepatnya di kompleks Taman Gosyen Indah, Jl Aroepala, sejak 15 Februari 2018.

Pada saat penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti didapat sebanyak empat saset diduga sabu berisi 1,88 gram.

Ditemukan juga beberapa saset kosong, saset bekas pakai, korek gas, alat isap atau bong, pireks, sendok sabu, dan bukti lainnya.

Tak hanya itu, Andi Rio sendiri mengakui perbuatanya. Ia mendapatkan barang itu dari seorang pelaku yang kini dalam status buronan Polres Pelabuhan.

Atas perbuatan Andi Rio dan Pinto dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian pasal 114 (1) karena membeli narkotika ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Ia juga dikenakan pasal112(1), karena telah memiliki dan menguasai narkotika secara melawan hukum, minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Serta pasal 127 (1) huruf a, karena telah menggunakan narkotika untuk diri sendiri, maka tersangka terancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved