Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Proses Hukum Pelajar SMP di Pinrang yang Tikam Leher Temannya

Peristiwa penikaman terjadi di SMP Negeri 3 Boki, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Senin (19/3/2018).

Tayang:
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Pelaku penikaman terhadap pelajar di Pinrang 

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, TIROANG - Peristiwa penikaman terjadi di SMP Negeri 3 Boki, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Senin (19/3/2018).

Penikaman itu melibatkan pelajar WA (15) sebagai pelaku dan HE (14) sebagai korban.

Keduanya merupakan siswa di SMPN 3 Boki dan bertetangga rumah di Kampung Allecalimpo, Kelurahan Fakkie, Kecamatan Tiroang, Kabupaen Pinrang.

Kini, kasus itu ditangani Polres Pinrang dan sementara dalam proses.

Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo mengatakan, pelaku diproses dengan menggunakan peradilan anak.

"Itu karena pelaku masuk kategori di bawah umur," tuturnya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Selasa (20/3/2018).

Menurut Adhi, cara pidana untuk kategori peradilan anak itu berbeda dengan orang dewasa, namun penerapan pasalnya tetap menggunakan KUHPidana.

"Perbedaannya adalah penahanan peradilan anak lebih singkat," ucapnya.

Untuk kasus ini, lanjut Adhi, menerapkan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Kami masih proses, nanti kami infokan perkembangan selanjutnya," pungkasnya.

Kejadian itu bermula saat pelaku memanggil korban di sekolah, kemudian merangkulnya.

Saat merangkul, tak disangka pelaku langsung menikam bagian kaki korban sebanyak dua kali.

Setelah itu, pelaku menusuk leher korban.

Karena kejadian tersebut, korban pun dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved