5 Fakta Artis & Model Lyra Virna, Kini Tersangka di Polda Metro Jaya, No 3 Suaminya Juga Bikin Kaget
Model berusia 37 tahun ini resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar tak menyenangkan dari model sekaligus artis Lyra Virna, Selasa (20/3/2018).
Model berusia 37 tahun ini resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya.
Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan artis Lyra Virna menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Baca: 5 Foto Beningnya Selebgram Hijabers Ayu Indriati, Bandingkan Kecantikan Salmafina Eks Taqy Malik
Baca: Baru Dinikahi Kakek 71 Tahun dan Diberi Rp 1,4 M, Pebinor Ajak Fitri Liburan - Tidur di Hotel
Baca: Miris! Belum Usai Duka Istri Mudanya Meninggal, Opick Akan Hadapi Masalah Besar Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, peningkatan status Lyra Virna sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik.

Peningkatan status Lyra Virna sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.
"Ya kita naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat 16 Maret lalu," kata Argo ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Dia mengatakan, Lyra Virna diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Jadi setelah gelar perkara 13 Februari lalu, terbukti yang bersangkutan bersalah," ujar Argo.
Dirangkum tribun-timur.com dari berbagai sumber berikut fakta-fakta seputar Lyra Virna

1. Kronologi Kasus Hingga Lyra Virna Tersangka
Lyra tersangka berawal dari laporan pemilik biro perjalanan ibadah haji dan umrah, Ada Tour.
Kasus tersangkanya model ini berawal dari konflik antara Lyra Virna dan pemilik biro travel ADA Tour, Lasty Annisa.
Pada Kamis (25/1/2018) kemarin, dua belah pihak dipertemukan untuk melakukan konfrontasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, menurut penuturan Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra mengatakan saat itu Lasty mangkir dari panggilan penyidik.
"Lyra Virna semalam sudah diundang untuk dikonfrontir tapi ternyata saudara Lasty tidak hadir, dan tadi ketika by phone di (dalam sebuah acara) live, dia mengatakan tidak akan hadir jika dipanggil sekali lagi. Berarti dia mengatur polisi," ungkap Razman saat ditemui Grid.ID, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).
Razman juga mengatakan penyelidikan ini bertujuan untuk mendapatkan pernyataan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, maka dilakukanlah konfrontasi.
Sedangkan jika pelapornya sendiri mangkir, maka proses hukum akan tersendat.
Ia juga menganggap Lasty tidak kooperatif sebagai pelapor karena tidak hadir saat akan dikonfrontir dan kini pihaknya meminta polisi untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Dia mengatakan tidak mau hadir itu aneh, karena itu, saya katakan agar polisi cepat (bertindak), kalau ini dia tidak berkooperatif (padahal) dia pelapor, (berarti) dia mempermainkan polisi,"
"Berarti dia mengintervensi menjadi orang yang patut diduga mengkriminalisasi orang lain dan dia harus menjadi tersangka," tutur Razman.
Lalu, Razman menegaskan saat seseorang sudah memasuki jalur hukum seharusnya mentaati segala macam aturan yang harus ditempuh tanpa terkecuali.
"Karena tidak boleh, kalau orang sudah melaporkan diminta bukti-bukti, sudah diminta konfrontasi dan kita hadir sebagai pelapor, lalu kemudian dia tidak hadir dengan suka suka,”
“Dia merasa banyak pekerjaan yang lain, (Lantas) mengapa dia harus melaporkan Lyra Virna," tandas Razman.
2. Berawal dari curhat di Instagram
Aktris Lyra Virna dilaporkan ke polisi karena curhat melalui akun media sosial, Instagram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Lasty Annisa melaporkan Lyra Virna.
Lasty merupakan pemilik travel ADA Tours.
"Travel ADA Tours yang bergerak di bidang jasa pemberangkatan umrah atau haji melaporkan Lyra Virna setelah melihat postingan yang bersangkutan di akun media sosial Instagram lyravirna," ujar Argo, beberapa waktu lalu.
Lyra dilaporkan Lasty pada tanggal 19 Mei 2017. Dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Lyra dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
"Pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP," jelas Argo.
Lyra sebelumnya merencanakan pemberangkatan haji menggunakan jasa tour and travel tersebut.
Lyra membatalkan dan meminta uangnya dikembalikan.
"Di media sosial Instagramnya Lyra itu berisi kata-kata 'kenapa saya pilih Travel ini buat haji? Kenapa ga di cek dulu dan lain-lain? Gimana bisa ketipu mulut manisnya? dan kayak apa sih orangnya si lasti ini? Insyaallah akan di post jika bulan April yang dijanjikan pelunasan pengembalian dana nya mangkir lagi'," ujar Argo.
Padahal, menurut Lasty, Lyra yang membatalkan untuk keberangkatan haji tahun 2016 dengan alasan masalah keluarga.
"Dan pelapor sudah mengembalikan sebagian dari uang yang telah disetorkan terlapor," ujar Argo.
3. Suami Lyra Virna Berkasus dengan Rachmawati Soekarnoputri
Bukan hanya Lyra yang berurusan dengan hukum. Suaminya, Muhammad Fadlan, yang juga berprofesi sebagai MC juga punya kasus hukum.
Dilansir tribunnews.com, Muhammad Fadlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Pelapornya adalah Dr Hj Dyah Pramana Rachmawati Soekarnoputri SH yang notabene adalah putri mantan Presiden RI, Soekarno.
Di dunia maya beredar surat pengaduan tersebut.
Fadlan tak sendiri dilaporkan, melainkan bersama kawan-kawannya yang di surat itu tak dijelaskan siapa saja mereka.
Hanya ada tulisan melaporkan Sdr Muhammad Fadlan DAN kawan-kawan.
Fadlan dan kawan-kawannya diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap Rachmawati Soekarno Putri senilai Rp 5 miliar.
Penipuan diduga dilakukan pada 23 Agustus 2016 lalu di Jakarta.
Tak tanggun-tanggung, Rachmawati menggandeng 12 orang pengacara untuk menjerat Fadlan yang merupakan MC kondang itu.
Kabar itu diposting oleh akun gosip di Instagram, lambe_turah pada Jumat (10/11/2017) malam.

Di situ dikabarkan Rachmawati menduga aset kekayaan Fadlan meningkat sebanyak Rp 13,5 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 3,15 miliar, 30 kali berangkat umrah dan empat kali haji.
Fadlan dan kawan-kawannya dikabarkan melakukan investasi di bidang properti yang nilainya tak sedikit.
4. Bisnis Lyra Virna
Selain model, Lyra Virna juga wanita pekerja. Selain dunia entertainment, segmen bisnisnya juga mulai berkembang. Lyra kini aktif berbisnis karaoke keluarga dengan label Lyric Family.
5. Sinetron yang pernah dibintangi
Selain berprofesi sebagai model, kecantikan dan seni aktingnya juga membuatnya laku jadi pemeran di puluhan sinema elektronik atua sinetron. Berikut di antara sinetron yang pernah dibintinginya seperti dilansir wikipedia:
"Jin & Jun 2" (1998-1999)
"Misteri Gunung Merapi 2" (2002-2003) "Misteri Gunung Merapi 3" (2003-2005)
"Angling Dharma" (2001-2002)
"Terpikat" (2000-2001)
"Sephia" (2002-2003)
"Benci Tapi Rindu" (2003)
"Dewi Angin-Angin" (2003)
"Biar Cinta Memilih" (2003-2004)
"Ekspresi Cinta" (2004)
"Bujangan" (2005)
"Pada-Mu Ya Robbi" (2005)
"Kupu-Kupu Malam" (2005-2006)
"Arti Cinta" (2006)
"Cinta Puteri" (2009)
"Di mana Melani?" (2010)
"Cinta Fitri season 6" (2010)
"2 Dewi" (2011)
"Janji Cinta Aisha" (2011)
"Anissa dan Anissa" (2012)
"Aku Bukan Anak Haram" (2013)
"Putri Duyung" (2013-2014)
"Tarzan Cantik" (2014)(TRIBUN-TIMUR.COM)
Baca: Baru Dinikahi Kakek 71 Tahun dan Diberi Rp 1,4 M, Pebinor Ajak Fitri Liburan - Tidur di Hotel
Baca: Miris! Belum Usai Duka Istri Mudanya Meninggal, Opick Akan Hadapi Masalah Besar Ini
Baca: 5 Foto Beningnya Selebgram Hijabers Ayu Indriati, Bandingkan Kecantikan Salmafina Eks Taqy Malik