35 Anggota DPRD Luwu Utara Setor Jumlah Kekayaan ke KPK
Seluruh staf yang wajib melaporkan LHKPN di Sekretariat DPRD Luwu Utara juga telah melaporkan harta kekayaannya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bakal menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu Utara, Muhtar Jaya di ruang kerjannya, Jl Simpurusiang, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (20/3/2018).
Menurut Muhtar, anggota DPRD Luwu Utara akan menyerahkan langsung dokumen LHKPN di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta pada Jumat (23/3/2018).
"Sebenarnya 35 anggota DPRD Luwu Utara sudah memasukkan LHKPN di website KPK, namun dokumen fisiknya juga harus diserahkan langsung," katanya.
Baca: DPRD Luwu Utara Pertanyakan Kinerja Dinas Sosial, Ini Masalahnya
Baca: Mudahkan Pejabat Lapor Harta Kekayaan, KPK Sosialisasi e-LHKPN di Toraja Utara
Bukan hanya anggota DPRD, seluruh staf yang wajib melaporkan LHKPN di Sekretariat DPRD Luwu Utara juga telah melaporkan harta kekayaannya.
Sebelumnya, 302 wajib lapor LHKPN di jajaran Pemkab Luwu Utara menyerahkan dokumen LHKPN ke KPK, Selasa (13/3/2018) lalu.
Dokumen diserahkan Kepala Bagian Hukum Pemkab Luwu Utara, Sofyan Hamid ke perwakilan Direktorat KPK, Rikhi Sulaiman.
Penyerahan LHKPN pejabat Luwu Utara merupakan yang tercepat dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
"Menurut tim Direktorat KPK bahwa Luwu Utara adalah yang tercepat menyerahkan laporan untuk wilayah Sulsel," kata Sofyan.(*)