Tim Phyton Polres Mamuju Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan di Kantin SMPN 1
Tersangka saat ini diamankan di Tahanan Mapolres Mamuju, tersangka dilakukan penangkapan sesuai dengan surat perintah
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Tim Phyton Polres Mamuju meringkus pelaku penganiayaan di Desa Bambaloka, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Senin (19/3/2018).
Kapolres Mamuju AKBP Arvan mengatakan, pelaku bernama Ade Arif, diringkus di sekitar pukul 13:30 Wita di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
"Ditangkap di Kantin SMP Negeri 1 Mamuju. Ditangkap setelah menjadi buron selama beberapa hari," kata Arvan kepada TribunSulbar.com.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan," ujarnya menambahkan.
Tersangka saat ini diamankan di Tahanan Mapolres Mamuju, tersangka dilakukan penangkapan sesuai dengan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/ 04 / III / 2018/ Reskrim Sek Baras Pasangkayu.
"Selanjutnya menunggu personil Reskrim Polsek Baras menjemput tersangka,"tuturnya.