Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Utara Bekuk Pengedar Sabu di Bone-bone

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu di desa mereka.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
dok tribuntimur.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, BONEBONE - Jajaran Satuan Narkoba Polres Luwu Utara meringkus dua diduga pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/3/2018) malam.

Keduanya warga Patoloan, Muliono dan Murianto.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Jamaluddin menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu di desa mereka.

"Sehingga tim yang dipimpin KBO melakukan penyelidikan dan hasilnya ternyata orang yang dimaksud adalah Muliono," kata Jamaluddin, Senin (19/3/2018) di Mapolres Luwu Utara, Masamba.

Dari tangan Muliono, diamankan barang bukti tiga 3 saset sabu, 1 handphone, 1 punutup botol, 2 pipet, dan sebungkus rokok.

Baca: Sah, Tiga Kecamatan Baru Terbentuk di Luwu Utara

"Barang bukti ini kami temukan saat menggeledah rumah Muliono," terang Jamaluddin.

Dari pengkauan Muliono, barang haram tersebut dia beli dari kerabatnya, Murianto.

"Sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Murianto dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 ribu dan 1 handphone," katanya.

Saat ini Muliono dan Murianto telah menekam di sel tahanan Polres Luwu Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved