Bappeda Luwu Utara Bahas Krisna, Ini Maksudnya
Kepala Bappeda Luwu Utara, Rusydi Rasyid menjelaskan rapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Luwu Utara rapat membahas Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna) di Aula Bappeda, Jl Simpurusiang, Masamba, Senin (19/3/2018).
Kepala Bappeda Luwu Utara, Rusydi Rasyid menjelaskan rapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelarasan persepsi dan penjelasan implementasi aplikasi Krisna.
Rusydi menyebut, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 906/154/SJ tanggal 13 Maret 2018, pengusulan verifikasi program dan kegiatan pembangunan daerah yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2019 harus melalui Krisna
"Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 tahun 2017 bahwa rancangan usulan yang disampaikan oleh perangkat daerah yang akan dibiayai melalui DAK Fisik tahun 2019 disampaikan melalui aplikasi Krisna yang dimulai 16 Maret-8 April 2018," jelas Rusydi
Rapat itu juga sebagai tindaklanjuti dari sosialisasi aplikasi Krisna yang difasilitasi Kementerian PPN/Bappenas yang telah mengundang Bappeda kabupaten sebagai administrator di tingkat daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bappeda_20180319_214127.jpg)