BNPT: 124 Eks-Teroris Indonesia Jadi Jurkam Perdamaian
Suhardi memimpin Delegasi Indonesia yang terdiri dari unsur Kementerian Koordinator Polhukam, PPATK dan Kementerian Luar Negeri.
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus Asia Tenggara-Australia di Sydney, membuat tercengang para menteri dan pejabat otoritas penanggulangan terorisme.
Mereka tercengang atas data yang dipaparkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alisius di Counter Terrorism Forum, ASEAN-Australian Special Summit 2018, Minggu (18/3/2018).
Jenderal polisi bintang tiga ini memaparkan program deradikalisasi di Indonesia, ditangani dengan menjadikan sekitar 124 mantan tersangka kasus terorisme menjadi juru kampanye damai di sekolah, rumah ibadah, dan kampus-kampus.
Upaya Indonesia dalam bidang kontra-radikalisasi, di mana telah memiliki 600 pemuda yang dikenal sebagai kaum millennials guna melakukan kontra narasi.
Selain itu, terdapat 124 mantan teroris yang telah bergabungdengan BNPT untuk menyiarkan pesan-pesan damai di masyarakat.
Lebih lagi, Indonesia telah memulai proses “silahturahmi” antara mantan teroris dengan korban.
Baca: 4 Dekade Bahasa Indonesia Diajarkan di Sekolah Australia
Program deradikalisasi ini diharapkan dapat menggulirkan proses saling memaafkan dan pada akhirnya menciptakan perdamaian di kalangan masyarakat.
Suhardi memimpin Delegasi Indonesia yang terdiri dari unsur Kementerian Koordinator Polhukam, PPATK dan Kementerian Luar Negeri.
Konferensi dihadiri oleh semua Negara Anggota ASEAN dengan Australia sebagai tuan rumah. Konferensi dipimpin oleh Koordinator Penanggulangan Terorisme Persemakuran Australia, Tony Sheehan.
Konferensi dibuka oleh Menteri Dalam Australia yang baru, Peter Dutton.
Konferensi membahas ancaman terorisme termasuk ekstremisme berbasis kekerasan (violentextremism) di kawasan Asia Tenggara.
Selain itu dibahas juga efektivitas legislasi dan penegakan hukum dalam memberantas pergerakan lintas-batas dari ekstremis berbasis kekerasan dan penanggulangan pendanaan terorisme.
Dalam Konferensi Komjen Pol Suhardi Alius menyampaikan tentang pengalaman Indonesia merevisi UU tentang pemberantasan terorisme.
Di dalamnya terkandung upaya kriminalisasi perbuatan persiapan, keikutsertaan dalam pelatihan militer, dan berpergian untuk melakukan tindak pidana terorisme di negara lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/selfie_20180318_114545.jpg)