Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tujuh Terpidana Korupsi Dana BPD Sulselbar Rp 41 M Masih Berkeliaran

Penangkapan Muh Tahir Karim, kata Andi Hamka, setelah adanya putusan Mahkamah Agung untuk dilakukan eksekusi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
hasan basri/tribuntimur.com
Terpidana kasus pembobolan dana Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, akhirnya ditangkap. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Mamaju, Andi Hamka mengatakan, tujuh terpidana korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi selatan Barat, dinyatakan masih buron.

Hal itu disampaikan Andi Hamka usai penangkapan mantan pimpinan BPD Sulselbar, Muh Tahir Karim di Jl Bhakti 3, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Sabtu (17/03/218).

"Dalam perkara ini sudah dua orang yang kita ditangkap. Jadi masih ada tujuh orang yang kita kejar untuk tahun 2018," kata Andi Hamka.

Penangkapan Muh Tahir Karim, kata Andi Hamka, setelah adanya putusan Mahkamah Agung untuk dilakukan eksekusi.

Dalam putusannya, mantan pimpinan BPD Sulselbar ini divonis bersalah selama delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Perbuatan terpidana ini memulus atau memudahkan keluarnya uang dari bank pada saat dirinya menjabat sebagai pimpinan BPD Sulselbar.

Akibat perbuatanya, Muh Tahir merugikan uang negara senilai Rp 41 miliar. Sebelumnya, Kejaksaan telah menangkap terpidana Alam Bahari.

Alam divonis selama lima tahun penjara , denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan. Terpidana juga dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp 550 juta.

Alam diduga merekayasa proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan modus mengambil pinjaman uang kredit di Bank BPD Sulsel. Hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp41 miliar.

Modus terpidana menjaminkan dokumen kontrak proyek fiktif, yang direkayasa olehnya pada tahun 2009 lalu. (San)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved