IRT Cantik Ditangkap Bawa Sabu 1,08 Kilo Ternyata 'Kaki Tangan' Tahanan Lapas Makassar
IRT berparas cantik ini warga Jl Toddopuli 10, RW 006, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Andi Riski Amelia alias Lia (26), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Makassar yang ditangkap di Bandara Tarakan, Kalimantan, karena membawa 1,08 Kg sabu-sabu, ternyata orang suruhan tahanan Lapas Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (17/3/2018).
"Perempuan asal Makassar yang bawa sabu satu kilo (1,08 Kg) yang ditangkap di Bandara Tarakan, itu sabunya dipesan dari Lapas Makassar," ungkap Dicky.
Sebelumnya, Andi Riski Amelia alias Lia ditangkap petugas Bandara Internasional Juwata, Tarakan, Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 11.30 Wita.
IRT berparas cantik ini warga Jl Toddopuli 10, RW 006, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel.
Lanjut Dicky, karena kasus itu ditangani Polres dan BNNP Tarakan maka pihak penyidik Polda Sulsel akan melakukan koordinasi untik penyelidikan lanjutan.
"Pihak dari Ditresarkoba Polda Sulsel akan koordinasi dengan penyidik polres Tarakan utntuk mengungkap pemesan di lapas Makassar," jelas Kombes Dicky