Warga Palopo Ini Diringkus Polisi, Akui Lakukan Ini ke Anak Tirinya
Usai melakukan aksinya pelaku mengancam korban agar tidak mengatakan hal itu kepada siapapun.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Warga Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial RS, diamankankan Tim Jatanras Polres Palopo, Kamis (15/3/2018).
Ia diringkus lantaran telah meniduri anak tirinya sendiri yang berinisial MR (13). Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia meniduri anak tirinya sejak Juni 2017 lalu.
"Ini terungkap setelah korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya dan melapor ke Polres," katanya.
Pelaku melakukan aksinya saat istri atau ibu kandung anak itu sedang tidak ada di rumah. Usai melakukan aksinya pelaku mengancam korban agar tidak mengatakan hal itu kepada siapapun.
"Jadi pelaku meniduri anak tirinya didua tempat. Pertama di kediamannya Jl Jenderal Sudirman dan di Jl Jembatan miring kediaman orangtua pelaku," tuturnya.
Saat ini Polisi telah melakukan visum, diperoleh hasil pemeriksaan medis bahwa selaput kemaluan korban sudah rusak.
Pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan_20171105_085915.jpg)