Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat Aa Gatot Pernah Dekat Reza Artamevia dan Elma Theana? Nasibnya Kini Memprihatinkan

Hal lain yang memberatkan adalah karena Gatot sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Gatot Brajamusti 

Sementara hal yang meringankannya yakni sikap Gatot yang sopan selama persidangan dan Gatot merupakan tulang punggung keluarga.

Adapun Gatot dituntut 15 tahun penjara karena memerkosa CT. Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011 atau ketika CT berusia 16 tahun.

Dianggap tak kira-kira Gatot merasa tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa tidak tanggung-tanggung. Dia merasa terbebani dengan tuntutan tersebut.

"Tuntutannya enggak tanggung-tanggung, tidak kira-kiralah, 15 tahun (penjara)," ujar Gatot.

Penasihat hukum Gatot, Achmad Rulyansyah, mengatakan, kliennya tidak bersalah karena Gatot dan korban CT merupakan suami istri.

Dia juga menganggap jaksa tidak memahami fakta persidangan tersebut.

Ruly menyebut, CT mengakui dia berstatus istri siri Gatot.

"Saksi CT sendiri mengatakan dalam keterangan bahwa dia sudah dinikahi Aa Gatot terlebih dahulu sebelum bersetubuh," ucap Ruly.

Atas tuntutan tersebut, Gatot dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya pada Kamis (29/3/2018).

Hakim Sempat kesal

Sidang tuntutan untuk Gatot diwarnai kekesalan majelis hakim. Gatot sedianya menjalani sidang tuntutan atas tiga kasus yang menjeratnya, kemarin.

Namun, jaksa lagi-lagi belum siap dengan tuntutan mereka untuk kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan satwa langka.

"Untuk yang senjata api dan satwa langka belum siap," ujar Hadiman dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini, Achmad Guntur, tampak kesal mendengar pernyataan jaksa. Sebab, sidang tuntutan sudah tiga kali ditunda sebelumnya.

Anggota Majelis Hakim, Irwan, pun kesal. Dia menanyakan keseriusan jaksa menuntut Gatot dalam dua perkara tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved