Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Bupati Takalar Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Sidang perdana mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/02/2018).Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (15/03/2018).

Burhanuddin Baharuddin merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.

Sesuai dengan agenda Pengadilan, Bur bakal didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Ahmad Syah menyampaikan pada persidangan hari ini menghadirkan tiga orang saksi.

Bupati dalam perkara ini didakwa terlibat penjualan lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 Desa, di Kecamatan Mangarabombang, kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat

Keterlibatanya diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.

Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.

Ia juga dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved