Mantan Bupati Takalar Kembali Jalani Sidang Hari Ini
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (15/03/2018).
Burhanuddin Baharuddin merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.
Sesuai dengan agenda Pengadilan, Bur bakal didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Ahmad Syah menyampaikan pada persidangan hari ini menghadirkan tiga orang saksi.
Bupati dalam perkara ini didakwa terlibat penjualan lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 Desa, di Kecamatan Mangarabombang, kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat
Keterlibatanya diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.
Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.
Ia juga dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB. (*)