Keterangan Plin Plan, Kepala BPN Bulukumba Disemprot Hakim
Kala itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulukumba, Andi Makmur Karim yang diminta memberi kesaksian.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim Ketua sidang kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, dibuat geram.
Majelis Hakim yang dipimpin langsung Yuli Effendi dengan Hakim anggota Daniel Pratu dan Abdul Razak kesal, karena saksi memberikan keterangan yang plin plan.
Kala itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulukumba, Andi Makmur Karim yang diminta memberi kesaksian.
Keterangan saksi yang dimaksud, terkait masalah kunjungan ke lokasi Punaga, Kabupaten Takalar yang menjadi lahan pencadangan Transmigrasi.
"Kenapa Plin plan, tadi mengatakan tidak pernah, sekarang mengaku ke sana," kata Hakim, Abd Razak dengan nada tegas.
Baca: Bersaksi di Persidangan Kasus Korupsi Mantan Bupati Takalar, Begini Jawaban Kepala BPN Bulukumba
Hakim juga menegur saksi karena memberikan keterangan bohong dalam persidangan. "Di sini kami butuh kejujuran saudara saksi," kata Hakim sekali lagi.
Andi Karim dihadirkan dalam persidangan untuk bersaksi atas terdakwa korupsi mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin.
Andi Karim diduga mengetahui seputar masalah lahan yang diklaim sebagai lokasi pencadangan Transmigrasi.
Sebab, Andi Karim kala itu menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar.
Bupati dalam perkara ini didakwa terlibat penjualan lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 Desa, di Kecamatan Mangarabombang, kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat
Baca: VIDEO: Pengadilan Hadirkan 3 Saksi, Begini Suasana Sidang Tipikor Mantan Bupati Takalar
Keterlibatanya diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.
Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.
Ia juga dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB. (San)