Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Hate Speech Gubernur Sulsel Dipulangkan Polisi, Begini Penjelasan Ditreskrimsus Polda

Pelaku Ipang alias Ino (33) warga Kota Makassar, dipulangkan setelah menjalani masa penahanan di Mapolda Sulsel.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Ippang alias Inno (33), diciduk Unit Cyber Crime Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel, di rumahnya, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel memulangkan pelaku ujaran kebencian, kepada Presiden Jokowi dan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.

Pelaku Ipang alias Ino (33) warga Kota Makassar, dipulangkan setelah menjalani masa penahanan di Mapolda Sulsel.

Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Kompol Wirdanto Hadicaksono mengatakan, pemulangan Ino setelah pihak Gubernur Sulsel mencabut laporan.

"Sudah dicabut laporannya, karena itu hanya delik aduan jadi sudah pelaku itu sudah kami pulangkan," kata Wirdianto saat dikonfirmasi, Rabu (14/3/2018).

Walau demikian lanjut Wirdianto, yang bersangkutan bebas bersyarat dan juga pelaku masih akan tetap untuk wajib lapor kepada pihak penhidik Polda.

Baca: Pelaku Hate Speech Gubernur SYL Ditangkap Unit Cyber Crime Polda Sulsel

"Kami melakukan penyidikan berdasar pada aduan itu, pihak dari gunernur iti sudah mencabut laporan tapi kita masih tunggu gelar perkara," lanjut Wirdanto.

Sebelumnya, tim dari Unit Cyber Crime Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel, menjemput Ino di rumahnya di Makassar pada, Senin (5/3/2018) sore.

Ino diketahui melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian dan atau, permusuhan dan kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA).

Pelaku ini membuat ujaran kebencian itu atau Hatespeech kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Syahrul YL melalui Media Sosial (Medsos), Facebook.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved