Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiduri Anak Tiri Sendiri Sejak Usia Tujuh Tahun, Warga Palopo Ini Diamankan Polisi

Warga Kelurahan Rampoang, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo berinisial AA (39) diringkus oleh Tim Jatanras Polres Palopo

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
HAMDAN
Warga Kelurahan Rampoang, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo berinisial AA (39) diringkus oleh Tim Jatanras Polres Palopo, Senin (12/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Warga Kelurahan Rampoang, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo berinisial AA (39) diringkus oleh Tim Jatanras Polres Palopo, Senin (12/3/2018).

Ia diringkus lantaran telah meniduri anak tirinya yang bernisial KA (19).

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia meniduri anak tirinya sejak anak itu masih berusia 7 tahun.

"Ini baru terungkap saat si anak tidak tahan lagi dengan ulah bapak tirinya itu. Sudah tidak terhitung berapa kali bapak itu meniduri anaknya," katanya.

Sementara itu saat diperiksa di Mapolres Palopo, pelaku mengaku meniduri anak tirinya saat istri atau ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah .

Korban ditiduri dengan cara dipaksa dan diancam akan dipukul jika tidak menuruti kemauan pelaku.

"Saya melakukannya sejak dia masih bocah. Saya mengancamnya," katanya di depan petugas Polres Palopo.

Korban pun selama belasan tahun tak berani melapor karena takut kepada bapak tirinya. Apalagi, pelaku merupakan tulang punggung keluarganya.

"Pengakuan korban ia tidak melapor karena takut," tutup AKP Ardy Yusuf.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved