Hakim Tak Datang-datang, Sidang Kasus Korupsi RS Pratama Enrekang Molor
para pengacara dan Jaksa Penuntut masih menunggu kedatangan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (12/03/2018), molor.
Padahal Jaksa dan pengacara sudah hadir di Pengadilan sejak siang tadi. Namun, hingga pukul 16.30 Wita proses persidangan belum dimulai.
Nampak terlihat, para pengacara dan Jaksa Penuntut masih menunggu kedatangan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini.
Mereka duduk di ruang sidang sembari berbicang bincang dengan pengacara terdakwa lainya.
Dalam perkara ini menyeret tiga nama terdakwa yakni, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dr H Marwan Ahmad Ganoko, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka, selaku pelaksana proyek dan Kuasa Direksi PT Haka Utama Sandy Dwi Nugraha. (*)