Pilkada Bone 2018
Berjuang di PTUN, Begini Harapan Kuasa Hukum Umar-Madeng
Kotak kosong merupakan opsi yang bisa dipilih selain calon yang sudah ditetapkan KPU.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Tim kuasa hukum bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone dr Risalul Umar-A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng), Abdullah Mahir, meminta wartawan tidak memakai istilah kotak kosong di Pilkada Bone 2018.
"Mana ada surat penetapan KPU petahana melawan Kotak kosong ? kan tidak ada," kata Abdullah Mahir melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/3/2018).
Menurutnya, pihak Umar-Madeng masih berjuang di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Makassar.
"Insya Allah sidang hari Senin, 12 Maret, jam 10 pagi, undangan dari PT TUN Makassar," tutur Abdullah.
Baca: Dalam 3 Bulan, 3 ASN Bone Dilapor ke KASN, Sisa Tunggu Sanksi
Kotak kosong istilah yang digunakan pada pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti calon tunggal.
Kotak kosong merupakan opsi yang bisa dipilih selain calon yang sudah ditetapkan KPU.
Diketahui, di Pilkada Bone 2018, Tafaddal jilid II kemungkinan calon tunggal.
Penantang, Umar-Madeng tidak diloloskan KPU Bone karena gagal di verifikasi faktual perbaikan.
Ketua KPU Bone Aksi Hamzah mengatakan, dukungan Kartu Tanda Penduduk Electronik (e-KTP) pasangan Umar-Madeng, kurang 17.194 lembar.
Baca: Kepala Desa Gattareng Diperiksa Panwas Bone, Korban Kampanye?
Pada verifikasi tahap pertama, pasangan Umar - Madeng mengumpulkan e-KTP sebanyak 21.801 lembar.
Pada verifikasi tahap kedua perbaikan usai gugatannya diloloskan Panwas Bone, pasangan Umar - Madeng hanya mampu mengumpulkan e-KTP sebanyak 2.985 lembar yang memenuhi persyaratan.
Sehingga total e-KTP dukungan pasangan Umar - Madeng sebanyak 24.786.
Sementara salah satu syarat untuk maju di Pilkada Bone melalui jalur Parpol yaitu, mengumpulkan e-KTP sebanyak 41.980 lembar.