Pilkada 2018
Dalam 3 Bulan, 3 ASN Bone Dilapor ke KASN, Sisa Tunggu Sanksi
Dalam pemeriksaan di Panwas Bone beberapa waktu lalu ketiganya mengakui foto tersebut.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Selama dimulainya tahapan Pilkada Bone 2018 periode Januari-Maret, tercatat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Bone diproses Panwas Bone.
Ketiga ASN tersebut masing-masing Camat Lamuru berinisial AMA, Camat Cenrana AA, dan lurah Cenrana.
Komisioner Panwas Bone, M Alwi menyebutkan tiga ASN Bone itu sudah dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi.
"Sudah tiga ASN yang diteruskan ke komisi ASN," kata M Alwi kepada tribunbone.com, Kamis (8/3/2018).
Baca: 3 ASN Dilaporkan ke Komisi ASN, Ini Penyebabnya
Baca: Foto Bareng Calon Bupati, Dua ASN Bantaeng Dipanggil Panwas
Para ASN itu diduga terlibat mendukung calon bupati dan wakil bupati Bone lantaran ditemukan ASN yang berfoto dengan simbol keberpihakan kepada calon tertentu.
Dalam pemeriksaan di Panwas Bone beberapa waktu lalu ketiganya mengakui foto tersebut.
Adapun ancaman sanksi keterlibatan ASN yakni mulai dari sanksi teguran, penundaan pangkat selama satu tahun hingga pemecatan.
Kini, ketiganya menunggu sanksi apa yang diberikan KASN.(*)