Soal Listrik DPRD Maros, Begini Kecurigaan Aktivis HMI
Ketua HMI Butta Salewangang, Maros, Misbahuddin berharap, Kejari menggandeng pihak PLN untuk memriksa listrik kantor DPRD
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Ketua HMI Butta Salewangang, Maros, Misbahuddin curiga, listrik yang mengalir di dalam gedung DPRD tidak disertai dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Hal itu membuat voltase naik turun, Jumat (9/3/2018).
Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang, ketenagalistrikan.
"Dalam undang-undang, mengamanatkan bahwa semua instalasi yang akan dialiri oleh arus listrik PLN wajib mendapatkan SLO. Kami curiga, masalah listrik di kantor DPRD muncul karena tidak ada SLO," katanya.
Undang-undang Ketenagalistrikan menjadi dasar bahwa, pekerjaan instalansi tanpa disertai SLO merupakan pelanggaran hukum.
Selama ini, dewan selalu menyalahkan PLN akibat permasalahan tersebut. Padahal kabel listrik PLN hanya sampai di meteran. Sementara instalasi, merupakan kewenangan pengguna gedung.
"Selain kabel instalasi, kami minta SLO gedung DPRD juga diperiksa. Jangan sampai tidak ada, maka itu jelas pelanggaran," katanya.
Dia berharap aparat penegak hukum bisa menjadi pihak yang bisa menjalankan low of enforcement, penindakan secara hukum.
"Jadi harus ada penindakan. Apalagi, hal ini berkaitan dengan keselamatan banyak nyawa. Bisa merugikan negara bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kosleting yang mengakibatkan kebakaran," katanya.
Jika kabel dalam gedung tidak memenuhi syarat, maka harus dicabut lalu diganti dengan baru. Jika tidak, potensi kebakaran untuk kantor DPRD sangat tinggi.
"Pemasangan kabel instalasi yang asal-asalan, bisa berpengaruh sama voltase listrik naik turun yg mengakibatkan kabel listrik menjadi gagal fungsi," katanya.
Dia berharap, Kejari menggandeng pihak PLN untuk memriksa listrik kantor DPRD. Gangguan jaringan kabel listrik atau instalasi yang tidak sesuai aturan bisa dicegah. (*)