Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Tersangka Kasus Korupsi APBD Sulbar Diadili di Mamuju, Ini Alasan Kejati Sulselbar

Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
H. Hamzah Hapati Hasan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2018 saat di Kejati Sulselbar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Kejaksaan Tinggi Sulselbar resmi menyerahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulbar, Kamis (08/03/2018).

Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Sulawesi Barat.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Dhian Arwitadibrata, bahwa tersangka disidangkan di Pengadilan Mamuju, karena lokasi terjadinya pidana di Sulbar.

Baca: Tersangka Kasus Korupsi APBD Sulbar Dilimpahkan ke Kejari Mamuju, Dijemput Tim Phyton

"Para tersangka akan disidangkan di Mamuju, karena locus delictinya di Sulbar," kata Dhian Arwitadibrata kepada Tribun, Kamis (08/03/2018).

Empat tersangka tersebut, yakni Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara, dan tiga Wakil Ketua antara lain, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya.

Para tersangka diberangkatkan sekitar Pukul 13.23 Wita, melalui Bandara Sultan Hasanuddin.

Tersangka dikawal langsung sejumlah petugas Kejaksaan. Adapun yang mendamping yakni Mudazzir Munsyir, Andi Muhammad Fahrul, Nashra totoran , A. Muhammad Idham Syam.

Selain Jaksa juga dikawal dua anggota Kepolisian dari Satuan Intelkam Polrestabes Makassar, Aiptu Jamaruddin dan Ilham Idrus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved