Empat Tersangka Kasus Korupsi APBD Sulbar Diadili di Mamuju, Ini Alasan Kejati Sulselbar
Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Kejaksaan Tinggi Sulselbar resmi menyerahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulbar, Kamis (08/03/2018).
Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Sulawesi Barat.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Dhian Arwitadibrata, bahwa tersangka disidangkan di Pengadilan Mamuju, karena lokasi terjadinya pidana di Sulbar.
Baca: Tersangka Kasus Korupsi APBD Sulbar Dilimpahkan ke Kejari Mamuju, Dijemput Tim Phyton
"Para tersangka akan disidangkan di Mamuju, karena locus delictinya di Sulbar," kata Dhian Arwitadibrata kepada Tribun, Kamis (08/03/2018).
Empat tersangka tersebut, yakni Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara, dan tiga Wakil Ketua antara lain, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya.
Para tersangka diberangkatkan sekitar Pukul 13.23 Wita, melalui Bandara Sultan Hasanuddin.
Tersangka dikawal langsung sejumlah petugas Kejaksaan. Adapun yang mendamping yakni Mudazzir Munsyir, Andi Muhammad Fahrul, Nashra totoran , A. Muhammad Idham Syam.
Selain Jaksa juga dikawal dua anggota Kepolisian dari Satuan Intelkam Polrestabes Makassar, Aiptu Jamaruddin dan Ilham Idrus.