Lakalantas di Luwu Timur 227 Kasus, Kejari Hanya Terima 5 SPDP
Itu dibuktikan belum adanya SPDP yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga Maret 2018 dari Polres Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Luwu Timur untuk kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tahun 2018.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Luwu Timur, Jaenuardy mengatakan perkara lakalantas yang masuk di kejaksaan masih nihil.
Itu dibuktikan belum adanya SPDP yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga Maret 2018 dari Polres Luwu Timur.
"Terhitung maret 2018 perkara lakalantas masih nihil," kata Jaenuardy kepada wartawan di Malili, Selasa (6/3/2018).
Berbeda tahun lalu. Tercatat 227 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang 2017.
Dari kejadian itu, terdapat 436 korban. Rinciannya 43 korban meninggal dunia, luka berat 13 korban, dan luka ringan 380 korban.
Itu terungkap dalam press release Kapolres Luwu Timur AKBP Leonardo Panji Wahyudi bersama Kasatlantas AKP Anis DJ, di Mapolres, Minggu (31/12/2017).
Hanya saja pada kasus tahun 2017, perkara lakalantas yang masuk di kejaksaan hanya lima SPDP.
Dari lima perkara itu, dua berkas dikembalikan dengan alasan tidak ditindaklajuti dengan penerimaan berkas perkara.
Sedangkan dua perkara sudah disidangkan. Satu lagi dikembalikan untuk di lengkapi atau (P19) dan sampai sekarang berkas belum dikembalikan.
"Dari SPDP yang masuk itu sangat berbading terbalik dengan angka laklantas yang dirilis Polres Luwu Timur," tuturnya.