Kadus Kaluku Tanralili 'Diseret' keLapas Klas II A Maros, Ini Kasusnya
Nurdin ditersangkakan berdasarkan laporan dugaan pemalsuan ijazah dari rivalnya, Ruslan Sahabu.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Dusun Kaluku, Desa Purna Karya, Kecamatan Tanralili, Nurdin diseret ke Lapas Klas II A Maros, oleh Kejaksaan Negeri Maros.
Dia ditahan karena diduga melakukan pemalsuan ijazah, demi maju bertarung perebutkan jabatan Kadus, tahun 2017 lalu.
Penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari Maros, Muh Kohar mengatakan, Selasa (6/3/2018) Nurdin ditahan Kejari Maros setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres beberapa waktu lalu.
Nurdin ditersangkakan berdasarkan laporan dugaan pemalsuan ijazah dari rivalnya, Ruslan Sahabu.
Polres Maros juga telah menetapkan Nurdin sebagai tersangka. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Kami tahan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah saja. Kami sudah terima dan menahan tersangka di Lapas beberapa hari lalu," katanya.
Pidum segera melakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Maros jika berkasinya sudah P21 atau sudah siap disidangkan.
"Dalam waktu dekat, kami akan limpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan. Tidak ada yang kami tutup-tutupi soal perkembangan kasus yang ditangani," katanya.