Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berkas Lengkap, Tujuh Tersangka Korupsi SPAM Sulsel Belum Diadili

Kemudian mantan Kasatker SPAM Kaharuddin dan Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Berkas Lengkap, Tujuh Tersangka Korupsi SPAM Sulsel Belum Diadili
hasan/tribun-timur.com
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi Adam.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel, belum diadili.

Mereka adalah Kepala Satker Ferry Natsir, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara.

Kemudian mantan Kasatker SPAM Kaharuddin dan Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.

Padahal, berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan. "Belum limpahkan ke Pengadilan. Kami masih tunggu kabar dari JPUnya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi.

Andi Helmi memastikan pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan tidak lama lagi.

"Nanti saya kabari kalau sudah mau di limpah," ujarnya.

Adapun tujuh tersangka sekarang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Ia ditahan sejak Kamis (8/2/2018) pasca penyerahan tahap dua berkas dan tersangka dari penyidik Kepolisian Daerah Sulsel.

Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan ketujuh orang ini setelah melalui proses penyelidikan. Perbuatan mereka diduga merugikan uang negara ke sebesar Rp 2.466.863.636, berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan dana, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,7 miliar.

Dimana KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum.

Dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 Kabupaten, wilayah Provinsi Sulsel tanpa melalui proses tender lelang terbuka, melainkan anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil, dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.

Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakn sesuai dengan, Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut.

Diketahui dalam beberapa kesempatan sebelumnya, tim penyidik Polda telah menyita uang kerugian negara, sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved