Mantan Bupati Takalar Disidang, Pejabat Pemprov dan Kementerian Dijadwalkan Bersaksi
Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa serta Kuasa Hukum terdakwa masih menunggu di ruang sidang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencana menghadirkan dua saksi untuk terdakwa mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin.
"Sidang hari ini, Kamis (01/03/2018) kita hadirkan dua orang saksi. Saksi atas nama Wibowo dari Kementerian dan Asni Zainal dari Dinas Transmigrasi Pemprov," kata JPU, Ahmad Syah.
Kendati demikian, proses persidangan terdakwa eks Bupati Takalar belum dimulai. Pantauan Tribun Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa serta Kuasa Hukum terdakwa masih menunggu di ruang sidang.
Sidang belum dimulai, karena sampai saat ini Majelis Hakim yang menyidangkan perkara belum hadir di ruang sidang.
Bupati ditetapkan sebagai terdakwa karena terlibat dalam penjualan lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 Desa, di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat.
Ia diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.
Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.
Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB. Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar. (*)