TERPOPULER: Perlakuan Anak Maia ke Putri Mulan Jameela, Kabar Buruk dari Ahok karena Kasus Baru
Editor tribun-timur.com kembali merangkum berita-berita terpopuler satu hari sebelumnya.
Peraturan tersebut mulai berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.
Baca: Ini 60 Calon Anggota KPU Sulsel yang Lolos Administrasi
Baca: Tumming-Abu Syuting Film Anak Muda Palsu, Intip Fotonya
Baca: Terungkap The Family MCA Sebar Hoax Penganiayaan Ulama dan PKI, Inilah 5 Tersangka Diciduk
Jika pengguna telah mengulang sebanyak 5 kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.
Pesan yang muncul pun beragam, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif tetapi tetap harus mengulangi proses pengiriman data.
Sebagai alternatif, menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah pengguna juga bisa langsung datang ke gerai milik operator dan melakukan pendaftaran secara manual serta mengisi surat pernyataan.
"Kalau sudah berulang kali mendaftar tapi gagal (sudah pakai NIK dan KK yang benar), maka bisa langsung ke gerai operator dengan mengisi surat pernyataan," jelasnya, beberapa waktu lalu.
Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran melalui situs resmi.
Pengguna yang gagal mendaftar juga bisa mencoba melakukannya melalui situs tersebut.
Pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.
Jika sebelumnya pengguna mengalami kegagalan saat mendaftarkan diri, maka di gerai akan diminta untuk mengisi formulir dan surat pernyataan tertentu.
Khusus pengguna Telkomsel, jika gagal melakukan daftar ulang maka bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.