Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

Terkait Putusan DKPP, Ikhsan-Resky: Kami Serahkan ke Majelis

Rusli Kaseng menambahkan, selama sidang digelar, KPU Sidrap tidak mampu memberikan kepastian hukum terkait status resi

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
amiruddin/tribunsidrap.com
Ketua Tim Pemenangan IKRAR, Rusli Kaseng (kanan), melapor ke DKPP 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah dua kali menggelar sidang, terkait aduan yang disampaikan pasangan Andi Ikhsan Hamid-Resky Jabir (IKRAR).

Sidang yang digelar di ruang sidang Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, tersebut telah mendatangkan sejumlah saksi di hadapan majelis sidang.

Termasuk, komisioner KPU Sidrap sebagai pihak teradu, mendatangkan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Aminuddin Ilmar untuk memberikan keterangan sebagai ahli, Selasa (27/2/2018) kemarin.

Ketua Tim Pemenangan IKRAR, Rusli Kaseng mengatakan pihaknya berharap DKPP dapat memberikan sanksi sesuai koridor hukum, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Sidrap.

"Terkait putusan, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis sidang DKPP. Kami yakin majelis punya pertimbangan tersendiri setelah mendengar keterangan sejumlah saksi," kata Rusli Kaseng kepada TribunSidrap.com, Rabu (28/2/2018).

Rusli Kaseng menambahkan, selama sidang digelar, KPU Sidrap tidak mampu memberikan kepastian hukum terkait status resi yang digunakan Cawabup Sidrap Mahmud Yusuf untuk mendaftar.

Pasalnya kata dia, resi tersebut dikeluarkan jasa pengiriman yang notabene bukan lembaga berwenang.

Sekadar diketahui, pasangan IKRAR mengadu ke DKPP, karena menganggap KPU Sidrap lalai sehingga meloloskan berkas Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved