Terakhir Hari Ini! Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, XL, Indosat, & Tri. Jangan Sampai Diblokir
ngat! beberapa jam lagi batas akhir registrasi ulang kartu SIM atau kartu prabayar atau kartu SIM akan segera berakhir.
Pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.
Jika sebelumnya pengguna mengalami kegagalan saat mendaftarkan diri, maka di gerai akan diminta untuk mengisi formulir dan surat pernyataan tertentu.
Khusus pengguna Telkomsel, jika gagal melakukan daftar ulang maka bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.

Cara Via SMS
Cara registrasi dengan mengirim SMS adalah sebagai berikut:
Pelanggan baru bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
Buat Anak SMP dan SMA
Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP?
Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut, misalnya pelajar SMP dan SMA banyak yang memiliki smartphone.
Hal ini tak menjadi masalah.
Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.
"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Zudan Arif, beberapa saat lalu.
Baca: Tumming-Abu Syuting Film Anak Muda Palsu, Intip Fotonya
Baca: FOTO: Kondisi Terkini Pembangunan Masjid 99 Kubah Makassar