Tanggulangi Kelebihan Daya Tampung Rutan dan Lapas, LBH Makassar Lakukan Ini
Hadir dalam acara itu Direktur Pembinaan Masyarakat dan Perlindungan Anak Polrestabes Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Workshop perumusan rekomendasi stakeholder model penguatan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton, Jl Andi Djemma, Makassar, Rabu (28/02/2018).
Kegiatan yang diprakarsai oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Makassar dan The Asia Foundation bertujuan untuk mendukung pelaksanaan restorative justice khususnya pada sistem peradilan pidana anak yang sesuai dengan amanat Undang Undang.
Hadir dalam acara itu Direktur Pembinaan Masyarakat dan Perlindungan Anak Polrestabes Makassar.
"Kegiatan ini bagian dari upaya menanggulangi over kapasitas di Lapas dan Rutan dan masalah lainya," kata Direktur LBH Makassar, Haswandi Andi Mas.
Menurut Andi Mas dalam penerapan upaya untuk menanggulangi kelebihan daya tampung lembaga pemasyarakatan ini. Salah satunya ditempuh dengan pendekatan Restorative Justice.
Konsep pendekatan ini disebut pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana.